Sabtu, Oktober 26, 2024

Poligami, ASN Buteng Bakal Kena Sanksi

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buton Tengah (Buteng) nampaknya harus berfikir ulang jika ingin menambah istri. Mereka berisiko terkena sanksi jika menikah lagi tanpa izin dari istri pertama.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buteng, H Konstantinus Bukide SH MSi menegaskan akan menindak tegas ASN lingkup pemerintahan Buteng yang ketahuan Poligami.

Hal itu di sampaikan Konstantinus Bukide usai mengikuti sidang paripurna pengajuan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Buteng tahun 2017-2022, di gedung DPRD Buteng pagi tadi.

“Jika memang ada ASN yang menikah tanpa izin, kita akan tegakan peraturan perundang-undangan. Dan untuk kasusnya, tergantung masalahnya sendiri,” kata Konstatinus, Senin (27/01/2020).

Dalam hal itu, lanjut Konstatinus, semua akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 yang di dalamnya terbagi atas beberapa kualifikasi.

“Dalam PP No 53 tahun 2010 ada tiga kualifikasi, pertama sanksi disiplin ringan, menengah dan berat,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang berpoligami tanpa restu akan menjadi domain dari tim penegak disiplin. “Di tim itu selain kasus seperti poligami, juga kepada mereka yang malas dalam berkantor. Sekedar informasi dari BKPSDM bahwa sudah ada beberapa catatan dan akan di bahas lebih awal,” pungkasnya. (Adm)


Peliput : Arwin

Baca Juga :  Desa Langkomu Jadi Wilayah Strategis Pembangunan Sejumlah Kantor OPD Buteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles