SATULIS.COM, BAUBAU – Polres Baubau akhirnya mengambil alih penangganan kasus penganiayaan yang dialamatkan kepada dua orang pelajar oleh Polsek Murhum, A dan R yang kabarnya membela diri saat dijambret beberapa waktu lalu.
AKP Ronald Arron Maramis, Kasatreskrim Polres Baubau, via WhatsApp membenarkan hal itu. Berkas limpahan kasus yang menuai kontra di kalangan masyarakat dipastikan masuk ke Polres Baubau sejak, Jum’at (24/01).
“Panjang juga kalau mau dijelaskan di WA karena belum saya periksa juga berkas limpahan dari Polsek. Untuk pelimpahan kasus itu, hari Jumat apa Sabtu masuk ke Reskrim,” jelasnya singkat.
Ronald juga menambahkan, terkait kejelasan proses pelimpahan kasus akan ditindaklanjuti setibanya di Baubau berhubung saat ini dirinya sedang tugas di wilayah Buteng.
Disisi lain anggota DPRD Baubau dari Fraksi Amanat Kebangkitan Berkarya, La Madi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/01/2020) mengatakan,
kedua remaja yang menjadi tersangka penganiayaan karena membela diri saat dijambret telah mendapat penangguhan penahanan setelah permohonan dikabulkan pihak kepolisian.
“Saya komitmen terus mengawal kasus ini, jangan sampai hukum kita tabolak-balik, bagaimana prosesnya setelah dilimpahkan di Polres. Saya harap Kapolres Baubau juga bisa teliti memproses kasus ini,” harapnya.
Lanjut La Madi, bagaimana pun kasus terkait A dan R dapat menjadi cerminan hukum di kota Baubau, apalagi kedua tersangka anak dibawah umur.
“Proses penyidikan harus tetap berjalan karena ini isu sensitif dan pelaku sebenarnya harus diusut tuntas, jangan yang dijambret dipenjara, pelaku jambret dikasih keluar,” terangnya.
La Madi menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya untuk melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian menyetujui penangguhan penahanan terhadap kedua pelajar tersebut.
“Kami menunggu realisasi dari Kapolres Baubau, kabarnya kedua remaja tersebut sudah ada di rumah masing-masing, saya belum bisa beri keterangan lebih lanjut berhubung saya lagi kunker di Bali,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, satulis.com coba menggali informasi terkait kebenaran penangguhan penahanan terhadap A dan R, namun belum mendapat jawaban dari pihak keluarga. (Adm)
Peliput : Cahya