Sabtu, November 23, 2024

Alimazi Diminta Terbitkan Regulasi Penggunaan Aspal Buton

SATULIS.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak menyiapkan regulasi penggunaan aspal Buton untuk seluruh jalan yang ada di Sultra. Regulasi itu bisa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra ataupun Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra.

Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Dg Jaya mengatakan, jika Pemprov Sultra serius ingin meningkatkan penggunaan aspal Buton, maka regulasi sangat dibutuhkan.

“Jadi kita bisa teriakan (Penggunaan Aspal Buton) pada rapat paripurna DPRD Sultra,” kata Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sultra itu saat dihubungi via telepon selularnya, Rabu 29 Januari 2020.

Seharusnya, lanjut Fajar, Pemprov Sultra dan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mengeluarkan kebijakan penggunaan aspal Buton, baik di jalan-jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota. Pasalnya, potensi aspal Buton sangat banyak, namun belum digunakan secara maksimal.

“Jadi memang potensi aspal kita kan luar biasa dan menjadi kewajiban kita semua, pemerintah daerah, untuk mengembangkan itu. Bagaimana mungkin aspal Buton bisa dipakai kalau tidak difungsikan,” ujar mantan anggota DPRD Kota Baubau ini.

Untuk memulai itu semua, lanjut mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau ini, regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra atau Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah atau sebagai kepala daerah, perlu mewajibkan seluruh kabupaten/kota menggunakan aspal Buton. Baik itu digunakan pada jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota.

“Serta jalan nasional yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara agar menggunkan aspal Buton,” ujarnya.

“Saya setuju sekali kalau gubernur mengeluarkan keputusan seperti itu. Apakah dalam bentuk peraturan gubernur, apakah dalam bentuk surat keputusan gubernur, atau bahkan yang lebih terkecil surat edaran,” tambahnya.

Fajar menilai, selama ini sebagian besar pemerintah daerah masih menggunakan aspal minyak untuk pembangunan jalan di daerahnya masing-masing. Sehingga keberpihakan terhadap aspal alam yang dimiliki Sultra belum digarap dan dikelola secara maksimal.

Baca Juga :  Pemkab Buton Gelar Rembuk Stunting

Memang, terang Fajar, soal standar kualitas aspal Buton perlu ditingkatkan. Pasalnya, aspal yang ada di Pulau Buton selama ini dengan jenis RMA kebanyakan digunakan untuk melapis jalan-jalan lingkungan.

“Tentu untuk melapis jalan-jalan protokol misalnya, atau diluar dari jalan lingkungan itu mungkin kualitasnya perlu ditingkatkan. Dan memang saya kira sudah ada beberapa hasil lab (laboratorium) yang perlu dilihat. Apakah itu hasil penelitian atau apalah. Apakah (Aspal Buton) sudah bisa dipakai untuk jalan-jalan nasional atau provinsi atau seperti apa, tergantung pemerintah itu sendiri,” paparnya.

“Intinya saya mendesak pemerintah provinsi untuk membuat regulasi tentang pemakaian dan pemanfaatan aspal Buton di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Menurut Fajar, untuk mewajibkan seluruh kabupaten/kota yang ada di Sultra menggunakan aspal Buton, tergantung norma yang ada dalam regulasi. Jika regulasinya sudah ada, maka wajib hukumnya untuk dijalankan.

Meski begitu, kata Fajar, agak berat memaksakan seluruh pemerintah daerah menggunakan aspal Buton sekaligus. Sehingga perlu dilakukan secara bertahap. Namun persentase penggunaan aspal Buton harus lebih dominan.

“Kita berharap lebih dominan (Penggunaan Aspal Buton). Berangsur-angsur. Begitu juga aspal Buton harus ditingkatkan kualitasnya,” urainya.

Sebenarnya, kata Fajar, Peraturan Daerah (Perda) juga sangat baik digunakan untuk memaksimalkan penggunaan aspal Buton agar lebih mengikat kepada semua pihak. Sehingga langkah itu (Pembuatan Perda) bisa diikuti seluruh kabupaten/kota yang ada di Sultra.

“Jadi untuk itu (Perda) kami pasti akan melakukan kajian secara mendalam. Kalau itu harus dalam bentuk Perda agar lebih mengikat kepada semua pihak, maka perda sangat memungkinkan untuk dibuat. Bisa juga kemudian itu diperdakan oleh provinsi kemudian diikuti oleh kabupaten/kota,” paparnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles