SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, Kamis (06/02/2020) dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus yang menyeret jurnalis Buteng, Muhammad Sadli duduk dikursi pesakitan. Samahuddin hadir dalam kapasitas sebagai saksi pelapor.
Hasil pantauan satulis.com, Sadli telah menjalani proses persidangan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Buton. Agenda sidang sampai kepada pemeriksaan saksi pelapor.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo 30 Januari lalu terungkap bahwa Mantan Kadis Kominfo Buteng La Ota mengaku jika Bupati Buteng lah yang memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Pemda Buteng, Akhmad Sabir mengadukan masalah tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Instruksi Bupati Buteng keluar sesaat usai La Ota dan Akhmad Sabir menemui dan memperlihatkan pemberitaan dimuat media online Liputan Persada.com.
“Yang bersangkutan terdapat dugaan tindak pidana dunia transaksi informasi elektronik dan penyebaran berita bohong pada media sosial yang menyebabkan pencemaran nama baik oleh M. Sadli, Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi itu (Link berita) di grupp WhaatsApp Pers Buteng,”” Jelas La Ota dalam keterangannya kepada majelis hakim.
Menurut La Ota, salah satu inti persoalan yang dilakukan oleh pihak terlapor adalah menyoroti anggaran penataan simpang lima labungkari
“Jadi disitu, Dia menulis anggaran 4 Miliar di ‘Sulap’ menjadi 6,8 Milyar lebih,” terangnya.
Sidang Sadli (terlapor) dengan nomor perkara 10/Pid.Sus/2020/PN Psw dipimpimpin lansung oleh tiga majelis hakim yakni, Subai, SH.MH (Ketua), Basrin, SH dan Christian. Y.P. Siregar (Masing2 anggota) serta sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Beni Utama SH.
Setelah mendengarkan semua penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum, Saksi Pelapor dan tim pengacara terlapor, Hakim ketua, Subai memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Februari mendatang dengan menghadirkan Bupati Buteng dan para tim ahli.
Terkait hal itu, Bupati Buteng, Samahuddin belum berhasil dikonfirmasi apakah akan hadir dalam persidangan tersebut.
Muhammad Sadli, pimred media berbasis online tersebut dipolisikan Pemkab Buteng setelah mengunggah opini di media online Liputan Persada.com. Sadli dijerat melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Sadly telah menghuni Lapas kelas II Baubau hampir 2 bulan lamanya sejak berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Buton.
Untuk diketahui, Sebelumnya 10 Juli 2019, Sadli menulis op-ed berjudul “Abrakadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”. yang mengangkat dugaan kejanggalan proyek Pemda Buton Tengah. (Adm)
Peliput : Cahya