SATULIS.COM, BUTON – Memasuki sidang kelima kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat, Muhammad Sadli Saleh (33) kembali ditunda. Sitti Marfuah (istri Sadli-red) mewakili pihak keluarga akan melaporkan saksi dari pihak JPU terkait keterangan palsu atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipihak penyidik.
Kepada satulis.com, keluarga menegaskan akan segera melaporkan Saksi Ahli ITE, Dr Oheo Kaimuddin Haris kepihak Kepolisian Daerah (Polda) karena telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kapabilitasnya sebagai ahli pidana.
“Dalam waktu dekat pihak keluarga akan melapor. Karena pada persidangan keempat, Rabu (12/02) lalu, Dr. Oheo dalam BAP dinyatakan sebagai saksi ahli ITE kenyataannya beliau mengelak dan mengaku bahwa ia saksi ahli pidana kepada majelis hakim. Secara tidak langsung keterangan beliau dalam BAP itu palsu dan sudah menjerat suami saya ke dalam penjara dengan pasal UU ITE,” ungkap ibu satu anak itu setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (20/2/2020).
Disisi lain, Penasehat hukum Sadli, Harun Lesse SH menyatakan surat edaran Kejaksaan Agung RI Sehubungan telah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), Tahun 2008, terdapat beberapa hal baru yang diatur secara khusus.
Pada point kedua tentang perluasan alat bukti yang telah ditetapkan dalam KUHAP berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU lTE, lnformasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya telah ditetapkan sebagai alat bukti hukum yang sah. Berkenaan dengan hal itu, sebelum lnformasi dan/
atau Dokumen Elektronik tersebut dijadikan alat bukti, harus dimintakan keterangan ahli dari Departemen Kominfo terlebih dahulu apakah informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut menggunakan sistem elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam UU lTE atau tidak.
“Kenyataannya dari proses penyelidikan sampai klien kami masuk ke dalam lapas, tidak ada ahli Depkominfo yang diambil keterangannya. Ini kan janggal, bagaimana proses hukum bisa disetting sedemikian. Harusnya berpatokan dengan aturan hukum yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui Dr. Oheo dalam keterangan penyidik memaparkan perbuatan Sadli memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bunyi pasal 310 ayat (1) KUHP. Juga memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Adm)
Peliput : Cahya