SATULIS.COM, BAUBAU – Sempat masuk dalam daftar target operasi, seorang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres kota Baubau. AZ (40) warga Kelurahan Katobengke diamankan setelah mendapatkan sabu melalui “sistem tempel” di Lorong Pegadaian, Jalan Husni Thamrin.
“Ketika transaksi selesai, yang bersangkutan kita geledah dan ada padanya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu buah handphone, dan satu gelas plastik minuman ringan. Kita akan kembangkan terus jaringan-jaringannya darimana didapat dan proses peredarannya akan terus didalami,” terang Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat diadakan press release, Sabtu, (22/2/2020).
Iptu Amirullah menambahkan dalam hal ini Satresnarkoba telah mengungkap beberapa kasus narkoba yang menjerat aparat negara sipil (ASN). Ia mengaku dalam melakukan penangkapan ada berbagai modus yang berbeda.
“Pelaku Pengguna Narkoba yang terjaring operasi biasanya beragam dalam memperoleh barang haram tersebut. Dan juga pengedar yang berbeda-beda, ini yang kemudian menjadi tantangan kami untuk terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilkum Kota Baubau,” sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bau Bau dan akan dikenakan sesuai Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) subs Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Adm)
Peliput : Cahya