SATULIS.COM, BAUBAU – Menanggapi postingan salah satu netizen via Facebook yang memposting hasil mancing di spot depot lama Pertamina. Ketua BPKIM Baubau, Arsal S,St menghimbau para pemancing untuk menjaga bersama kelestarian ikan Hiu, hal itu diutarakan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (23/2/2020).
“Maskipun jenis Ikan Hiu Black Tip ini tidak dilindungi dan dapat dikonsumsi, Tetapi harus ada rekomendasi terkait pengeluarannya. Kalaupun jenis hiu yang tidak dilarang mau diperdagangkan harus ada rekomendasi dari BPSPL,” terangnya.
Arsal menambahkan ada beberapa jenis ikan Hiu yang dilarang untuk ekspor dan ada beberapa jenis yang dilindungi untuk menjaga kelestarian populasi Hiu yang ada.
Untuk jenis Hiu yang dilindungi antara lain Hiu Paus (Rhincodon typus), Schalloped Hammer Head (Sphyrna lewini), Smooted Hammer Head (Sphyrna zegaena), Great Hammer Head (Sphyrna mokkaran), Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus), Silky Shark (Carcharhinus falciformis), dan jenis Pelagic Tresher (Alopias pelagicus).
“Perlu untuk menjaga populasi ikan Hiu, Karena biota laut tersebut merupakan ikan predator yang memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem laut. Populasi hiu yang baik akan menjadi jaminan terjaganya kelimpahan ikan komsumsi manusia. Sebaliknya penangkapan secara besar-besaran terhadap Hiu menyebabkan terjadinya keseimbangan rantai makanan dalam ekosistem laut,” ujarnya.
Salah satu penyimpangan penyebab menurunnya populasi Hiu adalah penangkapan untuk konsumsi, penangkapan liar dan perburuan untuk pemanfaatan sirip Hiu. Ini yang harus diperhatikan oleh para penangkap ikan dan para pemancing. (Adm)
Peliput : Cahya