Sabtu, November 23, 2024

MPR Kepton Minta Penyebar Video Asusila Siswa di Toilet Kantor Walikota Baubau Diproses Hukum

SATULIS.COM, BAUBAU – Majelis Penyuara Rakyat Kepulau Buton (MPR Kepton) menggelar aksi demonstrasi menyikapi beredarnya rekaman video sepasang siswa siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Baubau yang diduga tengah melakukan perbuatan mesum di salah satu toilet kantor Walikota Baubau beberapa waktu lalu.

Rekaman video yang diduga diabadikan dan disebarkan oleh salah satu oknum Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP) Kota Baubau itu kemudian viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media lokal dan beberapa media nasional. Dimana MPR Kepton menilai tindakan penyebaran rekaman video asusila tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Pol PP.

“Kita memiliki sebuah lembaga Komisi Perlindungan Anak atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A),  yang kemudian akan memberikan edukasi kepada anak-anak yang telah melakukan perbuatan yang tidak baik itu, apalagi kita punya institusi pendidikan ada peran guru di situ untuk membantu mereka melewati masa masa sulitnya,” tutur Junaidin Korlap MPR Kepton, Kamis (27/02/2020)

Di Polres Baubau, kata Junaidin, pihaknya meminta Kepolisian agar penyebaran video yang dilakukan oleh oknum Pol PP itu agar diproses secara hukum karena telah melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi transaksi elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Disana (Polres Baubau, red) kita di temui oleh kasat intelkam Polres Baubau, beliau telah menerima aspirasi kami, dan kemudian mereka menunggu laporan secara resmi agar pelaku penyebar Vidio bisa diproses,” beber Junaidin

Baca Juga :  Monianse Harap Sat Pol PP Punya Loyalitas Tinggi Kepada Pimpinan dan Daerah

Tak hanya di Polres Baubau, MPR Kepton juga mendatangi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Baubau dan massa aksi ditemui langsung seketaris dinas P3A dan menyampaikan pihaknya sampai saat ini masi menunggu laporan dari korban.

“Tapi menurut kami, semestinya tidak perlu menunggu laporan dari korban, mengingat kejadian ini sudah viral dan menjadi perhatian media nasional, sedangkan KPPA memiliki satgas untuk merespon persoalan ini sesuai UU 35 tahun 2014,” kata Juna

Apalagi, lanjut mahasiswa Unidayan itu, yang ada dalam video itu benar dua siswa itu telah melakukan adegan pornografi, sebagaimana definisi pornografi dalam UU 44 tahun 2008 pasal 1.

“Tapi sesuai UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 1 pada poin 2. Seharusnya disinilah mereka hadir untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak mereka agar dapat hidup bertumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya

Olehnya, kata dia menambahkan, sekiranya semua pihak terkait, menangapi persoalan tersebut dengan serius, tanpa harus memandang siapa penyebar video tersebut.

“Kami juga ke kantor Walikota dan emui oleh Kabag Kestra. Ia sepakat dengan kita bahwa ini salah satu kejahatan yang melanggar aturan, dan beliau juga akan mengkoordinasikan itu pada kasat pol PP, Kepala dinas P3A ,dan keluarga korban untuk bersma-sama bertemu Walikota dan Wakil Walikota dan pak sekda,” tutur Junaidin mengakhiri. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles