Jumat, November 22, 2024

Soal Kehadirannya Dalam Sidang Sadli, Bupati Buteng: Itu Urusan Jaksa

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Sidang lanjutan kasus Muhammad Sadli Saleh akan digelar Selasa, (03/03/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi korban (Bupati Buteng, Samahuddin).

Bupati Buteng, Samahuddin, dikonfirmasi terkait kesiapannya untuk menghadiri sidang lanjutan Sadli dalam kapasitas sebagai saksi korban, tidak memberikan jawaban pasti.

“Eh tidak ada urusanku dengan yang itu, urusannya jaksa itu,” singkat Samahuddin, Senin (02/03/2020).

Demikian halnya saat dimintai keterangannya terkait saksi ahli bahasa yang akan dihadirkan Pemkab Buteng dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (03/03/2020) besok, Samahuddin mengaku tidak tau menahu.

“Saya tidak tahu itu semua, itu urusan jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Buteng, Ahmad Sabir mengatakan, dalam sidang lanjutan Sadli, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli bahasa dari Kota Kendari.

“Yang jelas saksi ahli pidana kami sudah hadirkan kemarin. Untuk sidang berikutnya (03/03/2020) Insya Allah kami akan hadirkan juga ahli bahasa, kira kira dari kendari,” singkat Kabag Hukum Setda Buteng, Ahmad Sabir, Kamis (27/02/2020).

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Bupati Buteng, Samahuddin sebagai saksi korban, guna didengarkan keterangannya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menegaskan, tidak akan membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Bupati Buteng, terkecuali yang bersangkutan hadir sendiri didalam persidagan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan Bupati Buteng.

“BAP tidak akan dibacakan. JPU tolong hadirkan kembali saksi korban pada sidang berikutnya. Bila tidak juga hadir, majelis hakim akan mengeluarkan surat penetapan panggilan,” tegas majelis hakim yang dipimpin Subai SH MH. (adm)

Peliput : Arwin

Baca Juga :  TAPM Tegaskan Arifin Samari Bukan Anggota BPD, Melaikan PLD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles