Jumat, November 22, 2024

Bupati Buteng tak Perlu Hadiri Sidang Sadli

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Ketidak hadiran Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin dalam beberapa kali persidangan kasus Sadli, menjadi polemik. Selaku saksi korban, kehadiran Bupati Buteng dalam persidangan sangat diharapkan guna didengarkan langsung keterangannya.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Keprotokoleran dan Komunikasi Pimpinan Setda Buteng, Sarifudin Fanta, buka suara. Menurut dia, Bupati Buteng tidak perlu menghadiri persidangan Sadli. Jika ingin mendengarkan keterangan Bupati Buteng sebagai saksi korban, cukuplah dengan membacakan berita acara pemeriksan (BAP) oleh penyidik.

Terlebih lagi menurut Sarifuddin Fanta, ketidakhadiran Bupati Buteng dalam persidangan karena padatnya jadwal kegiatan bupati selaku pimpinan daerah.

“Saya kira jelas. Dalam KUHAP pasal 162 ayat 1 itu sudah jelas mengatakan bahwa, apabila saksi yang sudah memberi keterangan di penyidikan kemudian berhalangan datang karena ada urusan negara maka, keterangan yang telah di berikan itu cukup di bacakan saja,” terang Sarifuddin Fanta, Selasa (03/03/2020).

Menurutnya, semua kegiatan yang dihadiri Bupati dan bertepatan dengan jadwal persidangan Sadli, merupakan agenda daerah yang tidak mungkin di wakilkan. Sehingga persoalan sidang kemudian di percayakan sepenuhnya ke bagian hukum Pemda Buteng.

“Yang jelas bapak (Samahuddin) tidak pernah menginterfensi hal itu. Patut di ketahui juga bahwa, di setiap proses persidangan oleh bagian hukum pemda buteng ikut menyertakan bukti surat penugasan bahwa beliau ada di luar daerah,” bebernya. (Adm)

Peliput : Arwin

Baca Juga :  Temuan BPK Soal Dugaan Pungli, Pemda Buteng Gunakan Perda Induk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles