Sabtu, November 23, 2024

Polsek Murhum Sita Ratusan Botol Miras Siap Edar

SATULIS.COM, BAUBAU – Kepolisian Sektor Murhum Kota Baubau menyita ratusan minuman keras (miras) siap edar yang dilakukan oknum pedagang “nakal” . Operasi cipta kondisi dilaksanakan pada Sabtu, (7/3/2020) dipimpin langsung Ipda Marvi Oksiriana selaku Kapolsek yang bertugas pada wilayah hukum Polsek Murhum.

Kanitres Polsek Murhum, Kaharuddin Syah mengungkapkan patroli cipta kondisi dilaksanakan untuk mencegah peredaran minuman keras di wilkum Polsek Murhum dan menekan peredaran miras ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.

“Saat ini ada 136 botol miras yang diamankan dari tiga penjual yang berada di wilayah Lipu, Pimpi, dan Wajo. Jenis minuman beragam mulai dari anggur merah, bir putih, maupun minuman tradisional jenis arak,” ungkapnya.

Lajut Kahar untuk saat ini para oknum pedagang yang terbukti melanggar Pasal 24 ayat (1), (2) Pasal 25 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), (2), PERDA Kota Baubau No. 33 Tahun 2012 tentang pengendalian pengedaran dan tempat minuman beralkohol tanpa izin dan tidak memiliki label diamankan sebagai barang bukti.

Sebagai sangsinya oknum pedagang akan menjalani persidangan di pengadilan negeri kota Baubau hingga membayar denda atas kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang menjeratnya. (Adm)

Baca Juga :  Ibu Asal Buton Utara yang Melahirkan Di RSUD Palagimata Negatif Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles