SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, Polres Baubau berinisiatif melakukan mediasi terhadap konflik lahan yang terjadi di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Pihak yang bertikai adalah masyarakat setempat, La Awu Cs melawan Depot Pertamina. Dimana La Awu telah beberapa kali melakukan pemblokiran jalan yang diklaim sebagai tanah peninggalan orang tuanya.
Tanah itu sendiri, digunakan sebagai akses jalur keluar masuk mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis minyak tanah, dari depot Pertamina lama menuju jalan poros Betoambari. Amarah La Awu kian menjadi karena pihak Pertamina tidak memperhatikan kondisi jalan tersebut.
“Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tua kami, Wa Inda dan LA Apa Napi,” ungkap La Awu.
Dikatakan, La Awu bersama keluarga sudah pernah menemui pihak Depot Pertamina untuk membahas permasalahan tersebut, namun tidak mendapat titik temu. Dalam mediasi itu, La Awu Cs meminta pihak Pertamina untuk membayar ganti rugi lahan.
Untuk berhadapan dengan pihak Pertamina, La Awu dan tiga saudaranya, telah menunjuk La Saru Cs sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan.
“Melalui kuasa hukum, kami sudah melakukan somasi Pertamina, hanya saja sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Kami semua bersaudara merasa keberatan karena lahan kami dijadikan jalan,” Kata La Awu.
Dikatakan La Awu, pihaknya belum lagi melakukan pemblokiran jalan karena masih menghargai proses mediasi yang dilakukan Polres Baubau, sembari menunggu keputusan dari pihak Pertamina atas solusi yang ditawarkan.
Terkait persoalan ini, pihak Pertamina belum berhasil dikonfirmasi. Saat berkunjung ke depot Pertamina lama, Senin (09/03/2020), awak Satulis.com tidak diperbolehkan masuk.
“Bapak lagi berangkat keluar daerah,” singkat petugas jaga. (Adm)
Peliput : Firman