Jumat, November 22, 2024

Plt Dirut PDAM Baubau Bantah Ada Upaya Mengulur Lelang Jabatan Dirut

SATULIS.COM, BAUBAU – Tudingan adanya dugaan unsur kesengajaan dan mengulur waktu dalam jabatan Plt Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dirangkap oleh Ali Hasan selaku Kabag Ekonomi Setda Kota Baubau, dibantah langsung oleh Ali Hasan.

Menurut dia, sejak tahun 2018 pihaknya telah menyiapkan proses lelang Dirut PDAM. Hanya saja tertunda, dikarenakan tidak teranggarkan pada APBD-P Tahun 2019. Baru pada tahun 2020 kata dia, anggaran lelang jabatan Dirut PDAM terakomodir dalam APBD.

“Kita sementara menyiapkan proses Lelang ini, sambil menunggu pencairan anggaran yang sementara diurus Bendahara, karena memang Lelang ini harus dilakukan, sesuai dengan PP 64. Lelang jabatan Dirut PDAM ini baru kita lakukan saat ini, sehingga memang butuh proses,” terang Ali Hasan.

Terkait proses lelang tersebut, Ali Hasan memastikan, pihaknya tengah menggelar rapat guna persiapan, dan saat ini juga telah ada panitia seleksi, Ahli dari Kementerian PUPR Prof Budi Sutarjo, kemudian juga dari Persatuan Direktur Perusahaan Air Minum Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi saat Direktur kosong, maka ditunjuklah Dewan Pengawas. Saya diberi mandat untuk melaksanakan tugas tambahan di PDAM, sambil menyiapkan proses Lelang untuk Direktur selanjutnya,” ungkapnya.

Ali Hasan menyebutkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengumuman, terkait Lelang jabatan Dirut PDAM.

“Jadi tidak rangkap jabatan, karena selaku Pembina BUMD, sambil menyiapkan Lelang jabatan Direktur selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan), Dalman mengatakan, pada tahun 2019 lalu, tepatnya dihari jadi DOB Kota Baubau yang ke-18, BUMD yaitu PDAM Kota Baubau mendapat penghargan sebagai PDAM yang masuk dalam kategori sehat di wilayah Sultra.

Pengakuan itu diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sultra. Hal itu kata Dalman, harusnya ditindak lanjuti Pemkot Baubau dengan melakukan lelang jabatan Dirut PDAM secepatnya. Tentunya dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  RSUD Palagimata Jadi Rujukan Penanganan Corona, Direktur BLUD Nuraeni : Mau Tidak Mau Harus Siap

Namun kenyataannya kata Dalman, Pemda belum juga mengganti Plt Direktur PDAM Baubau. Padahal, sebagai Kabag ekonomi Setda Kota Baubau, Ali Hasan tentunya punya tugas besar dalam pemantauan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program kegiatan dan pembangunan dibidang ekonomi.

Hal ini jelas adalah rangkap jabatan yang kemungkinan disengaja. Bagaimana tidak, hal ini sudah cukup lama terjadi sejak 2 tahun lalu. Padahal Pemda pasti tau tentang larangan rangkap jabatan yang termuat dalam Undang-undang No. 25 tahun 2000, pasal 17 huruf a tentang pelayanan publik dan PP RI. No 100 tahun 2000 pasal 8 yang mengatur Pengangkatan pegawai Negri Sipil, begitupun dampak rangkap jabatan dalam pelayanan publik,” tegas Dalman kepada Satulis.com, Minggu (15/03/2020).

Oleh sebab itu tegas Dalman, pihaknya akan mengambil langkah soluktif untuk membantu mengawasi kelayakan pelayanan publik dengan mengabari secara langsung DPRD Kota Baubau dan Ombudsman dalam bentuk aduan.

“Kami akan meminta DPRD Baubau dan Ombudsman untuk menyelidiki dugaan rangkap jabatan ini agar tidak terjadi kesenjangan dalam proses pelayanan publik terhadap masyarakat Kota Baubau. Apalagi rangkap jabatan ini jangan sampai di salah gunakan karena sangat berbahaya,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles