SATULIS.COM, BUTON – Diduga melakukan penggelapan dana APBDes tahun 2017, Muslimin Rifai, mantan Kepala Desa (Kades) Lowu-lowu, Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton).
Laporan langsung dilayangkan ketua umum KPK Buton, Mursid Ar Rahman ke Polres Baubau dan Kejaksaan Negeri Buton, Senin (16/3/2020), dengan Nomor laporan aduan (6/B/KPK.BUTON/III/2020).
Menurut Mursid, KPK dalam hal ini mewakili keluhan dan permintaan masyarakat Desa Lowu-Lowu atas indikasi penyalahgunaan anggaran yang ditemukan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 Desa Lowu-Lowu, pada kegiatan pemberdayaan masyarakat yang memuat pelatihan komputer dengan nomor rekening 2 4 9.
Kenyataannya, anggaran tersebut tidak ada dalam format rincian perencanaan kegiatan APBDes 2017. Namun tiba-tiba muncul pada format rincian realisasi kegiatan APBDes tahun 2017.
Dalam rincian anggaran tidak ada pelatihan komputer tersebut tetapi dalam LKPJ realisasinya ada. Itulah yang menjadi dasar laporan. KPK Buton menduga ada penggelapan anggaran pada APBDes 2017 yang sampai saat ini belum di kembalikan kepada negara.
“Dengan adanya persoalan ini, kami mengharapkan sepenuhnya kepada penegak hukum khususnya Kejari Negeri Buton untuk dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan atas dugaan kasus penggelapan anggaran APBDes 2017 kepada mantan kepala desa Lowu-lowu,” tegasnya. (Adm)
Peliput : Cahya