SATULIS.COM, KENDARI – Sebanyak empat tahapan Pilkada serentak 2020 di Sulawesi Tenggara terpaksa ditunda akibat adanya penyebaran virus corona (COVID-19).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menjelaskan keempat tahapan tersebut adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi dukungan calon perseorangan.
“Ketiga pembentukan petugas pemutakhiran data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” kata La Ode Abdul Natsir saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Senin.
Natsir mengungkapkan, KPU Sultra memiliki kewenangannya melakukan Supervisi, Asistensi, koordinasi dan monitoring pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati di tujuh Kabupaten di Sultra termasuk penundaan tahapan dimaksud.
“Yang melaksanakan penundaan tahapan yaitu KPU Kabupaten, bukan KPU Sultra,” tuturnya.
Sementara untuk tahapan lainnya, jelasnya, seperti pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan sengketa hasil pemilihan sejauh ini tidak ada penundaan.
“Bila kondisi pencegahan penyebaran COVID-19 sudah membaik, maka akan dilanjutkan tahapan-tahapan tertunda sebagaimana dimaksud di atas,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatanganiKetua KPU RIArief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaanPilkada Serentakyang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu. (Adm)
Sumber : AntaraSultra