Jumat, November 22, 2024

BNN Sultra Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Seberat 958,42 Gram

SATULIS.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsl (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan seberat 958,42 gram.

“Tersangka kami amankan pada Sabtu (21/3) pukul 12.25 Wita di jalan Laute Baru Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghirii Prawijaya, saat berikan keterangan di Kendari, Selasa.

Tiga tersangka tersebut berinisial RM (25) pekerjaan wiraswasta, Alamat jalan Wayong Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kemudian tersangka kedua seorang laki-laki dengan inisial RS (30) pekerjaan PNS, dari Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan dan tersangka ketiga adalah perempuan dengan inisial SP (26) pekerjaan ibu rumah tangga alamat Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika yang berdomisili di wilayah Laute Kendari,” katanya.

Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam hingga pada pada hari Sabtu (21/3) tim bidang pemberantasan BNNP Sultra mendapat informasi bahwa target akan menjemput narkotika jenis sabu-sabu dan akan dibawa ke rumahnya di Jalan Laute Baru.

Setelah target kembali ke rumahnya, tim bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan non-narkotika.

Adapun barang bukti yakni enam bungkus narkotika golongan jenis sabu-sabu dengan total berat 301,62 gram yang ditemukan di dalam bagasi motor.

Kemudian delapan bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 656,80 gram yang ditemukan di dalam rumah. Jumlah Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita sebanyak 958,42 gram.

Atas perbuatan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) Tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun. (Adm)

Baca Juga :  Polres Baubau Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Muna


Sumber : AntaraSultra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles