SATULIS.COM, KONAWE KEPULAUAN – Ditengah maraknya penyebaran Covid-19 serta himbauan pemerintah pusat untuk tetap berada didalam rumah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), tetap mewajibkan ASN-nya masuk kantor.
“Sampai hari ini belum ada instrusi dari bupati untuk meliburkan pegawai PNS, seperti daerah lain yang cenderung meliburkan atau merumahkan pegawainya,” ungkap Sekda Konkep, Cecep, Kamis (26/03/2020).
Berkaitan dengan itu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, tingkat kehadiran ASN hanya mencapai 40 persen.
“Kehadiran pegawai dikonkep hanya 40% dan pada prinsipnya, kami sudah menganjurkan setiap OPD tetap bekerja. Instruksi merumahkan pegawai itu tidak ada,” jelasnya.
Menindaklanjuti rendahnya kehadiran ASN berkaitan dengan kedisiplinan dan tugas pokok, pihaknya akan melakukan teguran kepada semua OPD yang tidak menjalankan tugasnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 53.
“Pada prinsipnya teguran untuk memberikan efek jerah kepada ASN yang tingkat kehadirannya rendah. Tiga kali teguran, kemudian dilanjutkan asesment dan memanggil yang bersangkutan untuk melaksanakan sidang kode etik atau sidang disiplin,” beber Cecep.
Lebih lanjut dikatakan Cecep, hal itu juga tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pemerintah hadir sebagai pelayan masyarakat. Hasil sidak ini akan kami laporkan kepada bapak bupati untuk diberikan sanksi yang berat sesuai pp 53,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dirilis jubir Gugus Tugas COVID-19 Sultra dr La Ode Rabiul Awal di Kendari, Kamis, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) untuk wilayah Konkep sebanyak 8 orang. (Adm)
Peliput : Husain