Rabu, Januari 14, 2026

Untuk Jabat Kepala Seksi Pelayanan, Pria Asal Buton Tengah Diduga Palsukan Ijazah

SATULIS.COM, BAUBAU – Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton) resmi mengajukan laporan kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah paket C yang dilakukan mantan perangkat desa Lowu-Lowu untuk kepentingan jabatan struktural pada pelayanan desa Lowu-Lowu, kecamatan GU, kabupaten Buton Tengah.

Ijazah Asli
Setelah Dipalsukan

Ketua KPK Buton, Mursid Ar Rahman mengatakan dokumen ijazah paket C yang digunakan terduga NK dengan Nomor DN-20-PC 017896 dipastikan merupakan ijazah palsu. NK dinilai menggunakan ijazah palsu guna menduduki kepentingan jabatan struktural pada perangkat desa Lowu-Lowu sebagai kepala seksi pelayanan pada tahun 2017 lalu.

“Perlu diketahui ijazah paket C dengan nomor yang tertera diatas terdaftar atas nama Ahmad Rauf yang merupakan pemilik ijazah asli, namun kemudian oleh NK diganti nama menjadi nama pribadi,” tegas Mursid saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (27/3/2020).

Jika terbukti, oknum NK dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dimana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Selain itu, dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Kasatreskrim Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengonfirmasi laporan KPK Buton saat ini telah terdaftar di Mako Polres Baubau dengan Nomor 7/B/KPK.BUTON/III/2020 kepada Reskrim polres kota Baubau laporan diterima dengan SP2HP nomor B/199/III/2020/RESKRIM.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Baubau : Kasus Korupsi di Baubau Stagnan

“Saat ini kami mulai memanggil pihak-pihak yang bersangkutan. Sedang dalam proses Lidik, surat panggilan sudah ada,” jelasnya. (Adm)

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles