SATULIS.COM, Buton Utara – Demi mencegah penyebaran covid-19 atau Corona masuk di Kabupaten Buton Utara (Butur) Pemda setempat melakukan langkah penyemprotan disinfektan pada beberapa tempat-tempat keramaian, Jumat (27/03/2020).
Dalam penyemprotan disikfektan, diikuti oleh dinas Kesehatan, POL-PP, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Polres Butur dan Palang Merah Indonesia (PMI) Butur.
“Kegiatan ini (Penyemprotan) akan berlangsung terus sembari melihat keadaan. Status darurat sampai tanggal 31 Maret 2020,” beber Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, Yurif Halir.
Meski begitu kata Yurif Halir, jika belum memungkinkan, status darurat bencana bisa saja diperpanjang selama 14 hari, sesuai dengan instruksi Bupati Butur.
“Kami di backup Pol-pp, Polres Buton Utara, dan TNI, utamanya dalam rangkat operasi malam,” tuturnya.
Adapupun tempat yang disisir oleh tim gugus depan covid-19 dalam penyemprotan disifektan sesuai protokol, yakni rumah jabatan Bupati, Mesjid, Pasar, ATM Bank, Sekolah, Kelurahan, dan tempat-tempat pelayanan umum. (Adm)
Peliput : Haslin