Sabtu, November 23, 2024

Putus Sebaran Corona, Peradi Minta Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan

SATULIS.COM, JAKARTA – Seruan untuk memutus mata rantai penyebaran corona atau covid-19 terus di dengungkan di setiap sudut daerah. Hal itu mengingat cepatnya penyebaran virus melalui kontak langsung antara warga yang terpapar dan tidak. Langkah lockdownpun tak kunjung di lakukan walaupun sudah ada beberapa daerah yang melakukan karantina wilayah.

Memperhatikan situasi kedaruratan terkait pandemi corona virus disease (covid-19) yang dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui keputusannya No 9.A tahun 2020, dewan pimpinan nasional perhimpunan advokad indonesia rumah bersama advokad (DPN PERADI) meminta kepada pemerintah untuk memberi kelonggaran pada kelompok warga yang rentan terpapar dari potensi kerumunan dan berkumpul.

Hal itu di ungkapkan oleh Sekjen PERADI, Sugeng Teguh Santoso di sekretariat DPN PERADI RBA, di jalan K.H. Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. Menurutnya, salah satu kelompok warga sangat rentan untuk terpapar virus covid 19 adalah tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan, dalam proses pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

“Kondisi rutan dan lapas yang telah menjadi pengetahuan umum over capacity akan sangat mudah dan rentan membuat mereka terpapar jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan,” kata Sugeng di sekretariat PERADI, Jumat (27/03/2020).

Menurutnya, Kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah; menjaga jarak, sosial distancing dan menjaga kondisi higienis.

Untuk menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang status tahanan sehubungan dengan pandemi covid 19 sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah menyebarnya covid 19 di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.

Baca Juga :  Terima Bantuan Sembako Dari Provinsi, Samahuddin: Bantuannya di Kelurahan Dulu Baru Desa

Dalam kaitan perlindungan HAM pada warga masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum pidana, DPN PERADI mengusulkan dan mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa yang dalam proses hukum atau setidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah serta untuk para warga binaan di Lapas dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia, khususnya di daerah zona merah pandemi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” terangnya.

Tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan ini akan dapat mengurangi penyebaran dan potensi korban yang terpapar covid 19 dan mengurangi angka kematian akibat covid 19. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles