Minggu, November 24, 2024

Merasa Dilecehkan, Empat Wartawan Polisikan Akun FB Amil Amil

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya, empat jurnalis yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rabu (01/04/2020) melaporkan pemilik akun Facebook Amil Amil ke Polres Baubau.

Empat wartawan tersebut yakni, Muh Shabur (RepublikNews.co.id), Ali Tidar (Lenterasultra.com), Hasan Barakati (TenggaraNews.com) dan Arwin (Satulis.com) dengan di dampingi dua kuasa hukumnya.

“Ya, hari ini kami berempat resmi memasukan aduan pelecehan oleh akun facebook @Amil Amil atas cuitannya beberapa waktu lalu,” kata Arwin, kepada redaksi Satulis.com.

Atas postingan tersebut, Arwin mengatakan dirinya merasa sangat dirugikan. Ia menjelaskan bahwa dalam kode etik jurnalis tepatnya pada pasal satu di katakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang dan tidak beretika buruk.

“Kami hanya memberitakan fakta di lapangan dengan narasumber yang jelas tanpa rekayasa. Makanya saat gelar perkara dugaan ijazah palsu, kami ke Makassar untuk memastikan. Kalau palsu tetap saya tulis palsu, begitupun sebaliknya,” terangnya.

Menurutnya, tuduhan yang di tulis oleh akun @Amil Amil sangat tidak berdasar dengan mengatakan kami berempat menjadi pahlawan di jalan penuh tipu muslihat.

Salah satu cuitan akun Facebook Amil Amil yang dianggap melecehkan empat jurnalis

“Ini kami print cuitannya sebelum di hapus. Di situ dia merespon akun Fb @Adul Kelana ‘adul kelana mereka itu yang penting di tanggung harga kopinya, uang rokok, ongkos pesawat mereka pasti mau jadi pahlawan di jalan penuh tipu muslihat. 4 penjilat pergi ke Makasar,” bebernya Arwin.

Di ketahui, empat wartawan ini pada Kamis (19/03/2020) lalu, menuju Makassar untuk mengikuti gelar perkara atas dugaan ijazah palsu bupati Buteng, H Samahuddin. Dalam gelar perkara yang di lakukan oleh Polda Sulsel pada Jumat (20/03/2020) hasilnya di sampaikan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Laporan Aliansi Masyarakat Buteng di berhentikan karena tidak memenuhi unsur yang di sangkakan (pasal 263 KHUP). (Adm)

Baca Juga :  La Andi Diyakini Mampu Pimpin Buteng Tahun 2024 Nanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles