Lockdown Pulau Batuatas, Kabupaten Buton Selatan, Disoal

SATULIS.COM, Baubau – Satuan Gugus (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil langkah Lockdown. Keputusan Lockdown dipilih setelah menggelar rapat bersama pada Rabu (01/04/2020) diposko Satgas.

Oleh sejumlah pihak, langkah lockdown yang diambil tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Batuatas, menuai kontroversi.

Salah satu putra daerah Batuatas, La Aliwadi mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditangapi terkait hasil rapat bersama Satuan Gugus Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Batuatas.

Merujuk pada UU no. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Aliwadi, tidak ada istilah lockdown. Yang ada hanyalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah Sakit atau pembatasan sosial berskala besar (pasal 49).

Kemudian kata Aliwadi, apabila suatu daerah di karantina sebagaimana merujuk pasal 8, maka setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

“Jadi, selama karantina wilayah berlangsung, maka kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina, menjadi tanggungjawab pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait. Ini merujuk pasal 55 ayat 1 dan 2,” beber Aliwadi kepada Satulis.com, Sabtu (04/04/2020).

Lebih lanjut dikatakan Aliwadi, dalam UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada istilah denda. Yang ada adalah sanksi administrasi berupa peringatan, denda administrasi dan atau pencabutan izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan pasal 21, kalau kita hubungkan dengan surat yang di keluarkan Satgas Kecamatan Batuatas pada poin 5, cacat secara hukum dan bertentangan dengan Undang-undang no. 6 tahun 2018,” bebernya.

Olehnya itu, dia menghimbau kepada tim Satgas dan seluruh elemen, untuk bersama-sama melawan Covid-19, dengan cara menerapkan keadilan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang.

Baca Juga :  Baubau Bersih, Wujud Nyata Gerakan Nasional Indonesia Asri

Untuk diketahui, rapat tim Satgas Kecamatan Batuatas melahirkan 8 poin kesepakatan, yakni :

  1. Lockdown selama dua minggu, berlaku sejak tanggal 30 Maret – 12 April 2020.
  2. Bagi kapal penumpang/Katinting tidak bisa berangkat selama lockdown berlangsung.
  3. Bagi kapal yang akan membeli sembako, bisa berangkat dan harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Kecamatan tetapi tidak dapat memuat penumpang selama lockdown berlangsung, baik dari Batuatas-Baubau maupun dari Baubau-Batuatas.
  4. Setiap kapal/Katinting yang direkomendasikan untuk berangkat termasuk urusan kedinasan, wajib melapor ke Satgas Kecamatan dan harus melalui satu pintu, yaitu Pelabuhan Desa Batuatas Timur.
  5. Bagi kapal/Katinting yang sengaja berangkat dan kembali selama Lockdown berlangsung tanpa rekomendasi dari Satgas Kecamatan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
  6. Denda yang ditentukan pada poin 5 mulai berlaku berlaku pada 1 April 2020 pukul 15.00 Wita sampai batas waktu lockdown.
  7. Setelah masa Lockdown berakhir, maka peraturan ini akan diatur kembali.
  8. Hal-hal lain diluar kesepakatan ini, akan diatur lebih lanjut melalui koordinasi dengan tim Satgas Kecamatan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles