SATULIS.COM, Buton Utara – Dua pelaku pencurian Sapi, MJ (45) dan AP (25) yang kerap beraksi di Desa Lahumoko, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polres Buton Utara bersama Polsek Bonegunu.
Penangkapan ini bermula laporan korban dengan nomor polisi : LP/10/IV/2020/SULTRA/RES BUTUR/SPKT Sek Bonegunu, tanggal 11 April 2020.
Kasat Reskrim Buton Utara, Iptu Narton bersama Reskrim Polsek Bonegunu langsung melakukan penangkapan pada Sabtu (11/04/2020). Kedua pelaku ditangkap di Kota Baubau.
“Pukul 17.00 wita, telah dilakukan penangkapan di Wanajati, Kecamatan Bungi, Kota Baubau dan di Lr. Silet Kelurahan Kaobula Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau,” tuturnya.
Pada saat dilakukan penangkapan kata Narton, pelaku masih sementara duduk santai bersama teman-temannya. Seolah-olah memperlihatkan tidak ada persoalan.
Pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bonegunu ini menambahkan, kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya saat korban mengembalakan ternak sapi yang ditingggal di kebun miliknya pada Jumat (03/04/2020) lalu.
“Korban mengecek sapinya dikebun, namun pada saat itu korban sudah tidak menemukan sapi miliknya. Melihat hal tersebut korban berusaha mencari sapi miliknya, namun tidak menemukannya. Karena tidak menemukan sapi miliknya, korban langsung mendatangi pospol Kambowa, Polsek Bonegunu untuk melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat 2 Jo 55 Ke 1 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adm)
Peliput : Haslin