SATULIS.COM, Buton Tengah – Setelah sekian lama memilih bungkam, Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dugaan ijazah palsu miliknya oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri aliansi masyatakat Buton Tengah, di Mapolda Sulawesi Sulatan (Sulsel) pada 30 November 2019.
Kemarahan Samahuddin menyusul tidak terbuktinya aduan tersebut di Mapolda Sulsel. Melalui kesempatan itu, bupati defenitif pertama Buteng menekankan kepada pelapor agar tidak mencari-cari kesalahannya.
“Ini surat SP2HP No : B/330/A.2/III/RES.1.9/2020/Krimum. Surat ini jelas kalau ijazah saya itu asli dan tidak mengada ada,” tutur Samahuddin saat upacara di sekretariat daerah, Senin (13/04/2020).
Sehingga, lanjut Samahuddin, baiknya untuk para pelapor dan rekannya tidak asal memasukkan aduanya tanpa bukti yang jelas.
“Ini La A (inisial) harusnya fokus saja pasang gigi palsu, jangan lapor ijazah palsu,” sindir Samahuddin.
Menurutnya, selama ini dirinya hanya diam ketika ada yang selalu mengkritisi semua kebijakan yang di buatnya. Namun karena kritikan yang di tujukan padanya bukan lagi persoalan kinerja, makanya Ia melawan dan buktikan kalau ijazah yang di pakai saat mendaftar calon Bupati Buteng ke KPUD Buteng benar-benar asli.
“Selama kalian menyoroti kinerja saya, maka saya akan terima dan kita duduk bersama untuk bicarakan yang terbaik demi daerah. Tapi sekarang yang bikin saya kesal, persoalan pribadi saya mau ganggu. Kalau itu tidak benar (laporan ijazah palsu) biar parang saya tidak akan mundur. Dan hari ini saya buktikan dengan saya melawan, bahwa ijazah itu asli,” terangnya.
Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala. (Adm)
Peliput : Arwin