SATULIS.COM, Buton Utara – Menindaklanjuti surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriah ditengah Pandemi wabah Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Utara (Butur) meminta masyarakat Butur yang beragama islam untuk tidak menggelar buka puasa bersama (Bukber).
“Kita berharap buka puasa bersama ditiadakan, sholat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, kemudian Nuzulul Qur’an juga ditiadakan, begitu juga tadarus di masjid akan ditiadakan,” himbau Kepala Kantor Kemenag Butur, Muh Saleh, Selasa (14/04/2020).
Muh Saleh mengungkapkan, himbauan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor : 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, serta himbauan MUI provinsi Sulawesi tenggara Nomor 008/MUI-Sultra 11/2020 tentang maklumat MUI Sulawesi tenggara.
Kepada Satulis, Muh Saleh menerangkan, setidaknya ada 13 poin yang menjadi himbauan dalam penyelenggaraan Ramadhan di tengah wabah virus corana.
Pihaknya juga berharap selama bulan Ramadan, umat Islam di Butur tetap menjaga pembatasan sosial secara fisik guna memerangi Covid-19 dengan cara mencegah penyebarannya.
“Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing Insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita karena kita sedang keadaan darurat,” katanya.
Selain itu kata Muh. Saleh, selama masa pandemik virus covid-19, pelaksanaan pesantren kilat ditiadakan kecuali lewat online, serta halal bihalal dalam bentuk seremonial.
Dia juga mengajak masyarakat untuk selalu terus menjaga kebersihan dan berdoa agar pandemi wabah virus Covid-19 segera pulih.
Muh Saleh juga meminta umat Islam untuk mematuhi segala kebijakan pemerintah. Menurut dia kebijakan pemerintah terhadap rakyat pasti demi kemaslahatan rakyatnya. (Adm)
Peliput : Haslin