SATULIS.COM, Buton Utara – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton Utara (Butur) berhasil membekuk seorang remaja M (14), pelaku pencurian sepeda motor yang sedang diparkir depan rumah korban.
Kasat Reskrim Buton Utara Iptu Narton, mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan polisi dari korban pada tanggal 19 April 2020.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Senin (20/04/2020) sekira pukul 22.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap di Desa Kalibu.
Saat ditangkap, pelaku yang saat itu sedang duduk santai bersama teman-temannya, tidak melakukan perlawanan.
Kata Iptu Narton, kronologis kejadian bermula dari laporan korban tanggal 19 April sekira pukul 01.00 jam 1 malam sampai jam 5 subuh pelaku melakukan aksinya.
“Terjadi pencurian sepada motor Jupiter Z warna hitam. Motor yang dicuri sedang diparkir depan rumah. Saat korban bangun pagi, motor sudah tidak ada,” beber Narton, Selasa (21/04/2020).
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Motifnya karenakan pelaku tidak punya uang.
Setelah di tetapkan tersangka, pelaku di bawah ke Polsek Kulisusu untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
“Pelaku di jerak pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 dengan ancama hukuman penjara 7 tahun” bebernya. (Adm)
Peliput : Haslin