Sabtu, November 23, 2024

Soal Penggunaan Dana Covid-19, Pemkot Baubau Diingatkan Tidak Mubazir

SATULIS.COM, Baubau – Pemkot Baubau diingatkan agar tidak mubazir dalam penggunaan dana APBD berdasarkan hasil pergeseran anggaran penanganan wabah Covid-19 (Corona).

Pasalnya, pemanfaatan total Rp 33,9 miliar dana yang disepakati DPRD Baubau dan Pemkot Baubau pada 1 April 2020, dinilai tidak merujuk berdasarkan amanah Permendagri No. 20 tahun 2020 dan terkesan sia-sia.

Mantan Anggota DPRD Kota Baubau, Rais Jaya Rachman menjelaskan, sasaran penanganan pandemi Covid-19 diklasifikasi pada tiga klaster diantaranya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.

Dari tiga klaster tersebut diharapkan pendanaan yang dialokasikan lebih memfolowup klaster rehabilitasi terhadap dampak ekonomi yang diderita warga akibat pandemi corona.

“Sasarannya adalah masyarakat yang terancam miskin seperti tenaga kerja yang dirumahkan akibat kegiatan usaha tidak berjalan, tukang ojek yang anjlok pendapatannya dan pelaku pedagang kecil yang terdampak secara ekonomi. Bukan memprioritaskan untuk pembayaran utang BPJS,” ujarnya.

Dikatakan dari total Rp 33,9 miliar yang dialokasikan dalam pergeseran anggaran, terdapat Rp 23 miliar yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Baubau bersama DPRD melalui pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Nilai tersebut seharusnya sudah lebih dari cukup jika pemanfaatannya lebih mendorong pada penanganan dampak ekonomi. Sebab provinsi juga memberi bantuan hanya apa yang bisa dibantukan tentu sesuai permintaan daerah.

Begitu juga pemerintah pusat yang sebenarnya sudah menyalurkan dana bantuan kepada kelompok masyarakat miskin di daerah melalui program PKH, BLT dan program lansia.

“Yang patut kita syukuri, sampai saat ini Kota Baubau masih belum masuk klasifikasi zona merah dalam sebaran Covid-19. Alhamdulillah kita masih terhindar dari wabah ini. Tapi secara ekonomi, kita tidak bisa pungkiri bahwa seluruh daerah merasakan dampak akibat pandemi ini,” paparnya.

Baca Juga :  AS Tamrin Sebut Revitalisasi Kasulana Tombi Adalah Upaya Pemkot Baubau Jaga Keasliannya

Dikatakan dampak ekonomi telah terasa sejak beberapa bulan terakhir di Kota Baubau di tengah kebutuhan masyarakat yang begitu besar menyambut bulan suci ramadan. Idealnya, pemerintah sudah melakukan pendistribusian tahap awal bantuan yang sudah masuk ke daerah melalui program pemerintah pusat.

Hal itu penting dalam rangka menekan beban dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat miskin di daerah.

“Ini yang kami lihat belum dilakukan, padahal kita tahu bahwa program pemerintah pusat untuk bantuan masyarakat miskin yang seharusnya diserahkan setiap triwulan justru dilakukan percepatan karena dampak dari corona ini. Ini bagian dari komitmen pemerintah pusat yang ingin memastikan agar tidak ada satupun masyarakat di negeri ini yang kelaparan karena dampak corona,” paparnya.

Disisi lain, langkah pendataan untuk kelompok masyarakat yang terancam miskin, juga sudah penting dilakukan. Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam rangka melakukan penanganan terhadap dampak masyarakat yang juga terancam miskin akibat wabah Covid-19.

“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah masyarakat miskin di Baubau ada sekitar 14 ribu. Sebelum Covid-19 pemerintah pusat sudah memberikan bantuan melalui PKH sebanyak 7 ribu jiwa, program BLT sebanyak 6 ribu jiwa dan program lansia 250 jiwa. Kalau kita kalkulasi justru tinggal sekitar 500an jiwa yang dibiayai pemerintah daerah terhadap penanganan dampak covid ini,” ungkapnya.

Pada sisi lain, pemerintah provinsi juga mengalokasikan bantuan. Yang menjadi pertanyaan, lanjut Rais, sudahkah pemerintah melakukan pendataan terhadap masyarakat kecil kita yang terpaksa di rumahkan dari tempatnya dia bekerja, termasuk para tukang ojek dan pedagang kecil lainnya yang terdampak akibat pandemi ini.

“Saya berharap Wali Kota Baubau selaku ketua gugus tugas Covid-19 jeli melihat kondisi ini. Sekaligus melakukan evaluasi terhadap Sekda Kota Baubau sebagai ketua tim Anggaran agar pengolahan dan sistem transparansi dana yang sudah dialokasi sebesar Rp 23,9 Miliar yang diporsikan untuk pencegahan covid-19 di Baubau sebenarnya terlalu besar apalagi peruntukannya justru lebih dominan pada pengadaan. Contoh pengadaan habis pakai untuk masker dan disinfektan sebesar Rp 4,1M apakah ini tidak terlalu besar? Pada titik mana saja yang harus disemprot? Padahal perlu kita ketahui bahwa sasaran kita ada tiga klaster yaitu: pencegahan, penanganan dan rehabilitasi,” paparnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Baubau Tindaklanjuti Aspirasi Guru Honorer

Rais mendesak aparat penegak hukum dan seluruh elemen terkait untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan dan peruntukan dana pencegahan covid-19.

Diharapkan penggunaan anggaran daerah tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan melihat klasifikasi daerah terhadap dampak wabah Covid-19.

“Bagi teman-teman di DPRD mohon agar bs melaksanakan fungsi dan pengetahuannya lebih baik bukan sekedar setuju dan setuju tanpa melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Janganlah kita bersepakat untuk memakai uang rakyat seenaknya,” tutup Rais. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles