SATULIS.COM, Kendari – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung proses hukum terhadap oknum narapidana yang terbukti terlibat bisnis Narkoba.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis mengatakan pihak Lapas membuka ruang bagi penyidik dan tersangka untuk menunjuk siapa warga binaan yang disebut sebagai bandar yang mengendalikan bisnis haram tersebut.
“Lapas mempersilakan penyidik untuk mengidentifikasi siapa oknum Napi yang berpraktek sebagai bandar sabu sabu berdasarkan pengakuan tersangka,” kata Muslim.
Tersangka pengguna maupun pengedar Narkotika saat ditangkap seringkali mencatut atau menyebut oknum Nara Pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan sebagai bandar yang mengendalikan mereka.
Beberapa waktu lalu dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Sultra dan BNN Sultra menindaklanjuti pengakuan tersangka bahwa dikendalikan bandar yang menghuni Lapas.
“Sudah pernah penyidik mencari nama yang disebut tersangka sebagai pengendali pemasaran Narkoba jenis sabu sabu tetapi nihil. Kemungkinan tersangka berspekulasi dengan maksud mengalihkan tuduhan,” kata Muslim yang juga Ketua FKPT Sultra.
Kemenkumham juga menjalin kemitraan dengan BNN untuk melakukan tes urine bagi pegawai Lapas, Rutan serta warga binaan sebagai komitmen mencegah dan memberantas Narkoba yang telah meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek mengatakan beberapa tersangka yang diringkus atas tuduhan sebagai pengguna maupun pengedar menyebut keterlibatan Napi penghuni Lapas Kendari.
Tentu penyidik mengembangkan pengakuan para tersangka untuk mengungkap tuntas jaringan bisnis terlarang tersebut.
Namun, tidak semua pengakuan para tersangka dapat dibuktikan karena modus bisnis Narkoba terus mengalami rekayasa.
“Oh…pelaku yang terlibat bisnis Narkoba adalah orang-orang terampil teknologi informasi dan sudah terlatih sehingga mengungkapnya butuh waktu,” ujarnya.
Kepolisian mengapresiasi komitmen institusi lain, yakni Kemenkum dan HAM untuk membongkar jaringan bisnis Narkotika, khususnya oknum narapidana. (Adm)