Minggu, November 24, 2024

Tanpa Kendala, Pengadilan Agama Baubau Gelar PS Perkara Gugatan Dan Pembagian Harta Bersama

SATULIS.COM, Baubau – Pengadilan Agama Baubau, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara melakukan PS (Pemeriksaan Setempat) terhadap objek tanah bangunan yang disengketakan, Kamis (23/04/2020)

Pemeriksaan Setempat dihadiri langsung Ketua Majelis Hakim, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, Panitera, dan para pihak penggugat serta kuasa hukumnya.

Hadir juga hak tergugat serta kuasa hukumnya, turut tergugat Prinsipal Penggugat dan Tergugat serta perangkat Desa Katubengke.

“Selain itu dilakukan Pemeriksaan Setempat, untuk mengetahui objek yang disengketakan secara definitif mengenai lokasi, ukuran tanah serta batas-batas tanah yang disengketakan,” kata Abdul Karim Asyarie, SH, MH selaku Kuasa hukum Penggugat.

“Dalam Kondisi Hujan Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan di tiga lokasi, Langit Biru 1, Langit Biru dua, dan Lokasi Kebun yang berisi pohon jati bertempat di Gonda Baru alhamdulillah tidak ada kendala. Bahkan diakui oleh kuasa hukum tergugat serta turut tergugat bahwa tidak ada perselisihan terkait dengan batas-batas dari objek sengketa,” ujar Abdul Karim Asyarie, SH, MH.

Untuk diketahui, Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/majelis hakim tersebut datang ke tempat objek ( biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. (Adm)

Peliput : Abiraff

Baca Juga :  Lomba 10 Program PKK Tingkat Sultra, Kota Baubau Mendominasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles