SATULIS.COM, Buton Tengah – Pemerintah Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) di bawah kepemimpinan Hermansyah, Senin (27/04/2020) menggelar rapat bersama antara forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam).
Bertempat di gazebo Rujab Camat, sekitar pukul 09.00 wita hingga 13.00 Wita, rapat di gelar dengan di hadiri Camat, Kapolsek, Danramil diwakili oleh Dan Pos Mastim, KUA, dan Kepala Puskesmas) dan semua kepala desa (Kades) di wilayah Mastim.
Dalam rapat tersebut di bahas tentang langkah tekhnis yang harus di lakukan pemerintah kecamatan terhadap warganya yang hendak keluar daerah.
Tak hanya itu, warga yang masukpun di buatkan aturan agar mengikuti semua aturan yang berlaku.
Adapun aturan yang di sepakati ada lima poin, yakni :
1.Warga Mawasangka Timur yang berada di luar wilayah Menunda Mudik/Pulang Kampung demi memutus rantai penyebaran Covid 19.
- Bagi warga masyarakat mawasangka timur yang berada di wilayah yang telah terjangkit atau masuk kategori zona merah covid-19, jika pulang kampung/Mudik maka wajib menjalani masa karantina selama minimal 14 hari.
- Bagi warga kecamatan mawasangka timur yang melakukan perjalanan keluar daerah Kabupaten Buton Tengah diwajibkan melapor/meminta rekomendasi dari pemerintah Desa dan jika perjalanannya lebih dari 24 jam, ketika kembali maka wajib menjalani masa karantina selama 14 hari.
- Bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dalam wilayah kecamatan mawasangka timur diharuskan memakai masker, mencuci tangan dipintu palang yang telah disediakan, dilakukan pengukuran suhu tubuh dan jika tidak diindahkan maka kami tdk mengizinkan masuk di Wilayah Kami.
- Demi untuk memutus penyebaran covid-19, khususnya penjual atau pedagang yang akan memasuki wilayah kecamatan mawasangka timur untuk sementara belum kami izinkan sampai batas waktu yang belum ditentukan terkecuali penjual beras. (Adm)
Peliput : Arwin