Sabtu, November 23, 2024

MK Gelar Sidang Sengketa Pulau Kawia-Wia Enam November

BATAUGA, SATULIS.COM – Sengketa Pulau Kawikawia antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar dan Buton Selatan (Busel) belum berakhir. Meskipun sengketa perebutan pulau ini di Mahkamah Konstitusi (MK) lama tak terdengar.

Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018 di MK perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Busel sudah lama di tunda. MK menunda karena fokus proses sidang sengketa Pilkada.

Dilansir dari Inilah sultra.com, Kuasa hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan, sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 11 Oktober 2018 lalu. Namun sidang itu ditunda.

“Tidak ada kesempatan bagi saya untuk dapat mengikuti persidangan. Karena keadaan itu saya mengirimkan surat permohonan penundaan waktu sidang ke Panitera MK, dan majelis hakim menyetujui,” ungkap Angga via WhatsApp, Rabu 24 Oktober 2018.

Karena penundaan itu, panitera MK kemudian menjadwalkan sidang pada Senin 29 Oktober 2018. Namun MK kembali melayangkan surat pemberitahuan perubahan waktu sidang pada Selasa 6 November 2018.

Sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kami sangat menghormati keputusan hakim menunda dan merubah jadwal sidang perkara ini,” terangnya.

Berdasarkan surat panggilan, lanjut Angga, agenda sidang pada tanggal 6 November 2018 adalah mendengarkan keterangan dari DPR RI dan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Mohon doa dari masyarakat Kabupaten Buton Selatan dan warga daerah-daerah peninggalan Kesultanan Buton, agar sidang berjalan lancar dan Kawikawia tetap masuk sebagai daerah administratif Kabupaten Buton Selatan,” pintanya.

Sengketa Pulau Kawikawia dipersoalkan karena Pemkab Kepualauan Selayar mengklaim pulau itu masuk dalam wilayah administrasinya. Makanya, Pemkab Kepulauan Selayar menggugat Undang-undang nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Busel.

Baca Juga :  Polemik PJ Bupati di Sultra, Mendagri: Mohon Maaf, Usulan Bukan Berarti Itu Hak Gubernur

Dimana, dalam Undang-undang itu, Pulau Kawikawia masuk dalam administrasi Pemkab Busel. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles