SATULIS.COM, BaubauĀ – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau H. Rahman Ngkaali mengharapkan agar umat Islam Kota Baubau segera membayarkan zakat fitrah dan zakat malnya kepada pengurus UPZ yang ada di lingkungan masing-masing.
Dalam pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal tersebut, diimbau kepada umat Islam sebagai Muzakki dan juga kepada pengurus UPZ agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pada situasi wabah pandemic covid-19.
Disamping itu, diharapkan kepada pengurus UPZ agar sesegera mungkin untuk menyalurkan zakat pada mustahik.
Adapun penetapan besaran zakat fitrah, infaq ramadhan dan pedoman pelaksanaan pengelolaan dalam wilayah Kota Baubau Tahun 1441 H/ 2020 M, sebagaimana Keputusan Walikota Baubau Nomor: 245/IV/2020 Sbb:
- Zakat Fitrah Ramadhan dalam bentuk beras Rp 11.000 per Liter dengan ketentuan 3,5 liter per jiwa maka jumlah Zakat Fitrah perjiwa Rp 38.500 dan untuk Infaq Rp 5.000 per jiwa.
- Zakat Fitrah dalam bentuk jagung Rp.6000/ liter, jadi jumlahnya Rp 21.000 /Jiwa di tambah Infaq RP 5000.
Dengan demikian, Zakat Fitrah Ramadhan dalam bentuk beras jumlahnya Rp 38.500 per jiwa kalau untuk Jagung Rp 26.000 per jiwa dan Infaq Rp 5.000 per jiwa. (Adm)