SATULIS.COM, BUTENG – Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, Keberadaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Matawine, Kabupaten Buton Tengah yang diduga dilakukan oleh FRH (35) hingga saat ini belum menemui titik terang. Menanggapi hal itu, Kapolsek Lakudo, AKP Halim Kaonga menyatakan pihaknya tetap komitmen dalam memburu terduga FRH.
“Saat ini tim dari polsek Lakudo sudah diarahkan untuk melakukan pengejaran pada terduga pelaku. Sementara perkembangan kasus sudah tahap lidik tersangka, tinggal terduga FRH belum ditemukan. Tim masih dalam pencarian, posisi terakhir terduga FRH terdeteksi di daerah wonggeduku, Konawe,” jelas Halim saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (7/6/2020).
Halim menambahkan proses BAP korban dan saksi sudah dilakukan, tinggal menunggu penangkapan terduga FRH yang saat ini masih buron.
Disisi lain, ada fakta baru yang didapat oleh crew satulis.com. Terduga FRH ternyata adalah residivis dengan kasus yang sama. Kasus sebelumnya terjadi pada tahun 2011 di Kota Fak-Fak, Papua Barat.
Saat itu terduga FRH yang berprofesi sebagai guru agama melakukan perbuatan cabul pada anak umur 12 tahun. Karena perbuatannya terduga FRH dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum korban, Safrin Salam SH, MH mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang ada. Ia berharap kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya dapat diusut tuntas.
“LP masuk ke kepolisian itu tanggal 30, namun sampe saat ini pencarian terhadap terduga FRH masih nihil. Sekarang katanya sudah menyebrang ke wilayah Konawe, Kami harap agar pelaku secepatnya tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya. (adm)
peliput : Cahya