Kendari,SATULIS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Sultra memberikan ultimatum kepada para pendamping desa untuk mengundurkan diri karena maju di Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) 2019.
Surat pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Kadis PMD Sultra Tasman Taewa sejak 21 Oktober 2018 berperihal permintaan mengundurkan diri dari pendamping profesional Sulawesi Tenggara.
Dalam surat tersebut, ada tiga poin yang ditekankan oleh Tasman. Yakni, surat ini dikeluarkan merujuk pada surat Direktur PMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Surat Kemendes itu, tulis Tasman, disebutkan bahwa tenaga pendamping profesional tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan melakukan kegiatan politik praktis yang bisa mengganggu kinerja program.
Kedua, surat itu berbunyi tentang batas waktu pengunduran diri para pendamping desa pada 5 November 2018.
Ketiga, sebelum mengundurkan diri, para pendamping diminta untuk melakukan serah terima pekerjaan dan administrasi kepada supervisor masing-masing.
Hingga saat ini, Kadis PMD Sultra Tasman Taewa dihubungi melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban.
Dari catatan Dinas PMD, ada 27 pendamping profesional yang diminta mundur. Ke-27 orang itu, diketahui telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pilcaleg 2019. Adm
Sumber : Inilahsultra