BAUBAU, SATULIS.COM – Aktivitas CV.Link Boat yang bergerak dalam bidang galangan kapal, di duga ilegal. Dalam melakukan aktivitasnya di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, CV.Link Boat dituding tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) melalui koordinatornya, La Ode Tuangge mengatakan, sejak beroperasi selama kurang lebih dua tahun, CV.Link Boat belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan UKL UPL.
Dikatakan, menyangkut kelengkapan dokumen CV. Link Boat, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait dan tegas mengatakan jika aktivitas yang dilakukan tidak mengantongi izin.
“Ini berdasarkan hasil audiensi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau bahwa perusahaan tersebut tahun lalu pernah diberikan surat penghentian kegiatan. Demikian juga Pol PP pernah menyurati perusahaan itu untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Tamrin sapaan akrab La Ode Tuangge.
Tamrin memaparkan, benar bila CV. Link Boat memiliki izin, tetapi hanya sebatas Surat Izin Tempat Usaha (SITU), tetapi tidak mengantongi izin prinsip.
“Kalau memang mereka punya Izin dari Dinas Tehnis Kota Baubau coba mereka buktikan dan tunjukan melalui media biar masyarakat tau. Apa benar punya Izin UKL UPL/AMDAL. Siapa yang menjamin jika aktivitas yang dilakukan tidak merusak lingkungan sekitar,” jelas Tamrin.
Disisi lain, Tamrin menyayangkan sikap tidak tegas instansi terkait dalam hal pemberitaan sanksi, utamanya Pol PP sebagai lembaga penegakkan Perda.
“Jangan hanya sekedar menyurat, tidak ada aksi dilapangan. Ini ada proses pembiaran yang dilakukan kepada CV. Link Boat yang sudah bertahun tahun melakukan kegiatan di Lakeba. Jangan hanya masyarakat biasa yang membangun tidak memiliki izin langsung dibongkar atau disegel. Sementara CV. LINK BOAT melakukan kegiatan tidak memiliki izin dibiarkan begitu saja,” ungkap Tamrin.
Sikap lemah yang ditunjukkan instansi terkait mengundang kecurigaan LPKP telah terjadi proses transaksional. Olehnya itu pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkuat pas penyetoran kepada Instansi terkait.
“Kalau sudah lengkap kami buat laporan kepada aparat penegak hukum. Jelasnya tidak masuk akal instansi terkait tidak mengetahui hal tersebut kalau tidak ada UTM (Uang tutup mulut),” sangka Tamrin.
Sementara itu, direktur CV. Link Boat, Dayat, membantah tudingan LPKP. “Jelasnya kami punya izin. Kalau kami tidak memiliki izin, tidak mungkin kami dapat pekerjaan,” singkat Dayat via hand phonenya.
Selain Amdal, bidang usaha yang bergerak dalam bidang industri kapal, diharuskan memiliki izin TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub. Jika tidak memiliki izin maka dianggap melanggar hukum. (Adm)