Jumat, November 22, 2024

Bagi Minyak, Caleg Perindo di Tersangkakan

JAKARTA, SATULIS.COMĀ – Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan menjadi tersangka terkait aktivitasnya yang membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.

“David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye,” kata Benny, dalam siaran pers yang diterimaĀ Kompas.com, Kamis (18/10/2018) malam.

Benny menuturkan, penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.

Ia menambahkan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1)Ā junctoĀ Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.

Bawaslu Jakarta Utara, kata Benny, akan mengawal kasus ini ke tahap berikutnya yaitu penuntutan.

“Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.

Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang. (Adm)

 

 

 

Baca Juga :  Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri ASR, Umar Samiun Hingga Anas Urbaningrum

IKLAN

Latest Articles