Jumat, November 22, 2024

BPJS Hormati Putusan MA

Jakarta, SATULIS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung(MA) yang membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes).

Peraturan yang tertuang dalam Dirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, Nomor 5 Tahun 2018 tersebut membatasi pelayanan kesehatan untuk pasien katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. 

“Belum menerima, tapi tetap kami hormati putusan MA,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (24/10).

Untuk tahun ini, defisit keuangan BPJS Kesehatan sempat diproyeksi menyentuh angka Rp16,5 triliun. Namun, perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya Rp10,98 triliun. 
Menurut dia, putusan MA tidak bisa diganggu gugat, sehingga BPJS Kesehatan tidak berencana melakukan upaya hukum lainnya untuk menganulir putusan tersebut. Ini berarti, BPS Kesehatan akan menghapus tiga peraturan Dijampelkes.

BPJS Kesehatan memiliki waktu 90 hari untuk menghapus tiga aturan itu selambat-lambatnya setelah menerima putusan MA. 

Terkait dampaknya, Iqbal mengklaim belum dapat menjelaskan secara gamblang karena manajemen masih akan mempelajari hasil putusan MA.

Namun, ia menegaskan aturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan itu sifatnya bukan untuk membatasi pelayanan untuk pasien katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

“Aturan ini bukan untuk pembatasan, bukan untuk menghemat. Ini bertujuan menata pelayanan kesehatan. Masalah keuangan terbesar kan iuran” jelasnya.

Seperti diketahui, penyakit menahun BPJS Kesehatan berupa defisit keuangan belum juga hilang. Bahkan, saat ini jumlahnya semakin membengkak. Salah satunya disumbang oleh pasien katarak.


Sementara, pada 2014 lalu atau saat BPJS Kesehatan dibentuk, jumlah defisitnya sebesar 3,3 triliun, kemudian tahun berikutnya meningkat menjadi Rp5,7 triliun. Angkanya pun kian melonjak pada 2016 dan 2017 masing-masing Rp9,7 triliun dan 9,75 triliun. (Adm)

Baca Juga :  Kebijakan Baru BPJS, FKTP Baubau Belum Memenuhi Syarat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles