Ini Daftar Anggota DPRD Kota Baubau Periode 2014-2019

174

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Kota Baubau sendiri anggota DPRDnya berjumlah 25 orang.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

- Advertisement -

1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati/Walikota.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati/Walikota.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
5. Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua dan dua orang wakil Ketua untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 orang dan tiga wakil Ketua untuk anggota paling banyak 50 orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

Baca Juga :  Tingkatkan Sportivitas, DPRD Baubau Gelar Pertandingan Futsal

Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga.

Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.

Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Hak DPRD kabupaten/kota adalah:
1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Hak Anggota DPRD :
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan Usul dan Pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Mentaati tata tertib dan kode etik.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Baca Juga :  Ini Lima Fraksi DPRD Kota Baubau

Berikut Daftar Anggota DPRD Kota Baubau Priode 2014-2019

[embeddoc url=”https://satulis.com/wp-content/uploads/2018/11/DAFTAR-ANGGOTA-DPRD-KOTA-BAUBAU-PERIODE-2014-2019.pdf” download=”all”]

Komentar