Jaminan kesehatan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan pemerintah. Olehnya DPRD Kota Baubau berharap, kedepannya seluruh masyarakat Kota Baubau dapat terjangkau dan terdaftar dalam BPJS.
“Kita ingin agar masyarakat kita seluruhnya bisa ikut dalam program BPJS. Itu bukan hal yang mustahil. Kalau Kabupaten Takalar bisa lakukan itu, kenapa kita di Baubau tidak,” ungkap anggota DPRD Kota Baubau, H Suddin.
Untuk mewujudkan hal itu kata H Suddin, diperlukan peran pemerintah, dalam hal ini Pemkot Baubau. Hal itu dikarenakan tidak semua warga Kota Baubau mampu membayar iuran BPJS setiap bulannya.
“Jadi untuk masyarkat miskin, iuran BPJSnya dibayarkan oleh Pemkot melalui APBD. Dibutuhkan regulasi berupa Perda sebagai payung hukumnya,” Kata Legislator asal Hanura ini.
Landasan pembuatan Perda sebagai payung hukum di daerah, kata H Nuddin, bisa merujuk pada Undang-undang No36/2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan 10% dari APBD, dan 5% dari APBN untuk sektor kesehatan.
Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter.
“Untuk mendaftar menjadi PBI kalau kemudian program ini berjalan, masyarakat harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari kelurahan sebagai syarat keluarnya PBI. Jadi peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah,” timpal H Suddin.