Jumat, November 22, 2024

Sekwan DPRD Berperan Penting dalam Keberhasilan Wakil Rakyat

Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sekretariat DPRD mempunyai peran penting dalam menunjang kinerja para wakil rakyat. Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota dewan, termasuk kegiatan reset.

Maka tidak bisa dipungkiri. Keberhasilan dan capaian kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, tak terlepas dari peran penting dari Sekretariat Dewan yang kini dijabat Wa Radja SE.

Begitu juga, Sekretariat Dewan juga memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas.Selain itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) juga menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.

Dalam penerbitan peraturan daerah (perda), semuanya tak terlepas dari fasilitasi Sekretariat DPRD. Di mana, dalam pembuatan draf rancangan peraturan daerah (ranperda), Sekretariat DPRD berperan penting menfasilitasi melalui penganggaran dan penyusunan Naskah Akademik (NA).

Pada penyusunan berbagai peraturan teknis Sekretariat Dewan dilibatkan dalam peraturan daerah berupa fasilitasi secara teknis administrasi dan keuangan, baik yang rancangannya dibuat oleh DPRD maupun dibuat oleh pemerintah daerah.

Terlebih lagi, sesuai peraturan perundang-undangan, Sekretariat Dewan bertugas sebagai pendukung dan fasilitator berbagai kebutuhan DPRD baik dalam teknis penyusunan perda, maupun dalam berbagai hal yang harus dikomunikasikan di antara dua institusi penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam ini DPRD dan Pemkot Baubau yang berpartner dalam membangun daerah.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Baubau, Wa Radja SE menyebutkan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan di atas sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Badan Legislasi Daerah, Jantung dari DPRD

“Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, Sekretariat DPRD menjadi bagian dari sistem pendukung atau subsistem dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD.Itu artinya, kinerja Sekretariat Dewan terintegrasi dengan wakil rakyat,” ungkap Wa Radja.

Diterangkan Ahmad Yani, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dijelaskan bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk itu, terang Wa Radja, Sekretariat Dewan harus mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan secara efektif, efisien dan ekonomis.

“Selain itu, harus transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang yang ada,” sebut Wa Radja.

Ditambahkan Wa Radja, selain itu Sekretaris Dewan juga selalu berkordinasi dengan semua pihak, sehingga apa pun permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

“Dalam bekerja kita terus berkoordinasi dengan semua pihak, terutama dengan anggota dewan. Ini kita agar pekerjaan yang dilakukan selalu bersinergi dengan baik, ” tutup Wa Radja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles