Pasarwajo, SATULIS.COM – DPRD Buton sebagai lembaga representasi masyarakat, siap memback-up upaya masyarakat eks pengungsi menuntut haknya menerima bantuan dana.
“Jadi menurut hemat saya bantuan pengungsi itu benar adanya. Para lembaga harus kompak dan mendukung perjuangan LBH Kepton dalam memperjuangkan hak-hak pengungsi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun.
Ditegaskan Rafiun, bantuan dana untuk eks pengungsi bukan sekedar desas-desus dan janji politik jelang perhelatan pilcaleg. Terlebih lagi untuk wilayah Sultra, sudah pernah dilakukan pencairan sebelumnya. Jika dirunut, pada tahun 2003 presiden Megawati mengeluarkan Inpres no 6 tentang percepatan pemulihan daerah paska konflik yang di anggarkan lewat APBN tahun anggaran 2005-2006 sebesar Rp 4,1 triliun.
Dalam perjalanannya kata Rafiun, di tahun 2009 hanya kurang lebih Rp 1 triliun yang dicairkan. Sehingga masih ada Rp 3 triliun yang belum tersalurkan. Sisa dana itulah yang diperjuangkan sejumlah lembaga melalui bantuan LBH Buton Raya untuk dicairkan secepatnya.
“Diantara lembaga itu yang saya kenal melakukan gugatan di pengadilan Jakarta pusat adalah Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) yg ketuanya dulu adalah Samsuri Launa. Gugatan itu merujuk pada aturan mahkamah agung no 1 tahun 2002 yakni gugatan class action. Namun gugatan ini mandek karena ketua YPKKM meninggal dunia,” papar Rafiun yang juga ketua DPD PAN Buton.
Oleh LBH Kepton yang diketuai La Ode Zulfikar Nur SH, MH perjuangan itu dilanjutkan. Namun kata Rafiun, lembaga lain juga ikut berjuang dan sempat bertemu Menteri Sosial yang saat itu dijabat Agung Laksono. Karena telah masuk proses persidangan, eksekusinya menunggu putusan inkrah.
Lanjut Rafiun, saat ini telah dilakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka menghadapi proses eksekusi putusan pengadilan nomor perkara :318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST Jo No. 116/Pdt/2015/P.DKI Jo No. 1950 K/Pdt/2016.
“Pada intinya dalam amar putusannya itu adalah memerintahkan kepada Presiden, Menteri Sosial, Gubernur Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara untuk membayar bantuan kepada masyarakat untuk tiga provinsi itu sebanyak 210.000 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing untuk Sultra sebanyak 68.000 KK, Maluku 90.000 KK dan Maluku Utara sekitar 50.000 lebih. Pada 27 November 2018 ini ke tiga gubernur telah di panggil oleh pengadilan negeri terkait dengan masalah bantuan itu,” papar Rafiun.
Meski begitu, Rafiun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya jika ada oknum yang melakukan pendataan kembali. Pasalnya, data penerima bantuan telah dimasukkan sejak tahun 2010. “Data penerima bantuan itu sesuai data yang masuk 2010. Kalaupun ada pendataan lagi, itulah yg akan menjadi masalah nantinya,” tutup Rafiun. (Adm)
Peliput/editor : Gunardih Eshaya