Soal Dana Eks Pengungsi Maluku, PN Jakpus Kembali Panggil Tiga Gubernur

72

PASARWAJO, SATULIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menjadwalkan panggilan kepada tiga gubernur terkait pencairan dana bantuan pengungsi Maluku.

Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun mengungkapkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton dibawah kepemimpinan La Ode Zulfikar Nur SH, MH sebagai kuasa masyarakat eks pengungsi Maluku, terus melakukan berjuang agar dana yang tertunda bisa secepatnya dicairkan oleh pemerintah.

“Berhubung Gubernur Maluku Utara dan Menteri Keuangan tidak hadir pada 27 November lalu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan kembali pada tanggal 11 Desember 2018,” papar Rafiun.

- Advertisement -

Menurut Rafiun, pencairan dana esk pengungsi Maluku tinggal menunggu waktu saja. Hal itu bila berkaca pada proses hukum panjang yang telah dilalui. Dimana sejak awal proses peradilan terus dimenangkan pengungsi. Mulai dari PN Niaga dan HAM Jakpus, lalu banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakpus, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), semua dimenangkan pengungsi.

“Sekarang tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam menilai masalah ini,” kata Rafiun.

Dikatakan Rafiun, masih ada satu langkah upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun pada prinsipnya upaya PK yang dilakukan tidak menghalanginya proses eksekusi.

“Adapun pemerintah mengambil jalan PK, saya kira LBH Kepton selaku perwakilan para pengungsi akan siap menghadapi,” jelas Rafiun.

Dalam kesempatan itu, Rafiun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat utamanya eks pengungsi Maluku untuk tetap sabar dan terus mendukung upaya LBH Kepton dalam memperjuangkan hak masyarakat sembari memanjatkan doa bersama dalam rangka menghadapi putusan pengadilan nomor perkara :318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.JKT.PST Jo No. 116/Pdt/2015/P.DKI Jo No. 1950 K/Pdt/2016.

“Pada intinya dalam amar putusannya itu adalah memerintahkan kepada Presiden, Menteri Sosial, Gubernur Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara untuk membayar bantuan kepada masyarakat untuk tiga provinsi itu sebanyak 210.000 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing untuk Sultra sebanyak 68.000 KK, Maluku 90.000 KK dan Maluku Utara sekitar 50.000 lebih. Pada 27 November 2018 ini ke tiga gubernur telah di panggil oleh pengadilan negeri terkait dengan masalah bantuan itu,” papar Rafiun. (Adm)

Komentar
Baca Juga :  Rusman Emba Tagih Ali Mazi Soal Jabatan Sekda