SATULIS.COM, JAKARTA – Setelah buron selama kurang lebih lima tahun, terpidana kasus korupsi, H Djufri BA akhirnya ditangkap Satgas Intel Kejagung RI, Minggu (16/6) sekitar pukul 13.05 WIB, di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Terpidana yang merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau itu, selanjutnya diamankan di Kejari Jakarta Selatan. H Djufri BA terbukti bersalah dalam Proyek Penyiapan Pengarahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4KT) Kabupaten Buton TA 2004 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 288.750.000.
“Bahwa terpidana H. Djufri BA yang menjadi buron berhasil ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Kejagung RI pada hari Minggu 16 Juni 2019 sekitar jam 13.05 WIB di daerah Cawang Jakarta Timur yang selanjutnya diamankan di Kejari Jakarta Selatan,” kata Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan.
Selanjutnya, kata Ruslan, Senin (17/6) terpidana diserahkan kepada tim Eksekusi Intel Kejati Sultra dan Intel/Pidsus Kejari Baubau. Setelah serah terima buron terpidana korupsi Djufri dibawa ke Kendari untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari dengan menggunakan via pesawat Batik Air.
Pada Selasa (18/6) sekitar pukul 07.00 Wita, terpidana tiba di Bandara Haluoleo Kendari dan langsung dibawa ke Kejati Sultra untuk pendataan administrasi. Selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wita, Djufri langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari untuk menjalani pidana penjara.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana H. Djufri BA, didasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah Inkhrach dan didasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-429/R.3.11/Euh.1/06/2019 tanggal 17 Juni 2019,” jelasnya.
Djufri melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Terpidana divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta, Subsider 3 bulan kurungan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 288.750.000 atau diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Hal tersebut berdasarkan putusan Inkrach Mahkamah Agung No: 939K/Pid.Sus/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 353/Pib.B/2010/PN BB tanggal 24 Februari 2011 dan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra No: 27/PID/2011/PT.Sultra tanggal 8 Agustus 2011. (Adm)