SATULIS.COM, BAUBAU – Pelaku spesialis jambret handphone (hp) yang beroperasi di Kota Baubau, YZ (22) akhirnya berhasil di bekuk aparat gabungan Polsek Wolio dan Polsek Murhum.
Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman bersama
Kapolsek Wolio, AKP Bahtiar dalam konferensi persnya, Rabu (19/6) mengatakan, pelaku YZ ditangkap pada 14 Juni 2019. Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban, WS.
Saat itu, 2 Mei 2019 sekira pukul 21.15 Wita, korban WS yang berboncengan dengan temannya, melintas dijalan Betoambari (depan eks karaoke Annisa). Tiba-tiba pelaku menyalip dan langsung merampas HP korban yang disimpan di laci motor.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,7 juta,” kata Iptu Suleman diruang Humas Polres Baubau.
Selanjutnya pada Jum’at (14/6), tim berhasil menjebak pelaku di sekitaran Batupoaro dengan berpura-pura melakukan transaksi. Saat itulah, tim langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita tangkap dan langsung kita amankan ke kantor,” papar AKP Bahtiar.
AKP Bahtiar menambahkan, berdasarkan pengamatan dan latar belakang, pelaku merupakan spesialis pencuri HP. Aksi yang dilakukan sudah beberapa kali dengan lokasi berbeda.
“Setelah barangnya dijual, hasilnya dipakai untuk beli minuman keras dan berhura-hura,” terang Bahtiar.
Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan YZ yaitu, dua buah HP merk Samsung warna silver dan hitam, dua buah HP merk Vivo warna hitam dan gold, satu buah HP merk Asus warna hitam dan satu buah HP merk Oppo warna biru.
Polisi menghimbau bagi yang merasa kehilangan HP agar datang melapor ke Polsek Wolio dengan membawa bukti ataupun dokumen kepemilikan HP.
Atas perbuatannya, YZ dikenakan pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (adm)