SATULIS.COM, BAUBAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap suatu keanehan jika ada kasus yang ditangani Polres Baubau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang mandek. Terlebih bila kasus tersebut mandek terlalu lama.
Hal itulah yang menjadi alasan kenapa KPK hadir sebagai Supervisi pada beberapa lembaga. “Teman-teman penindakan juga konfirmasi dan koordinasi dengan Polres sama kejaksaan terkait kasus-kasus yang mandek atau kesulitan. Sehingga kasus itu bisa dipercepat prosesnya,” ungkap Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kosupga) KPK Wilayah VIII, Edi Suryanto, Jum’at (28/6).
Meski menjadi supervisi, KPK belum memikirkan akan apakah akan mengambil alih sejumlah kasus yang mandek tersebut. KPK masih berkeyakinan jika Polres maupun Kejari Baubau dapat menyelesaikan kasus-kasus yang mandek secepat.
“Kami tidak megambil alih. Tapi kami menekan untuk segera diselesaikan. Karena kalau lama diselesaikan, kan kandang-kadang aneh-aneh juga,” anggapnya.
Sayang, pihaknya belum mengetahui secara detail kasus apa saja yang telah lama mandek pada kedua institusi itu. “Saya belum update itu kasus apa saja,” tutupnya. (Adm)