Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Tabrakan Yang Menewaskan Dua Pengendara Motor

87

SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Baubau akhirnya menghentikan kasus tabrakan maut yang menewaskan dua pengendara motor di jalan Anoa, Kelurahan Ngkaring-kari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Kecelakaan itu melibatkan mobil jenis Suzuki Expander yang diketahui milik caleg DPRD Kota Baubau terpilih inisial HRH, bertabrakan dengan pengendara motor. Seketika dua pengendara motor itu tewas ditempat kejadian perkara (TKP). Dalam kejadian itu, polisi beranggapan bahwa korban tewas adalah tersangka.

Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Lesmana Pramuditya, SIK Menuturkan, peristiwa naas itu terjadi pada 22 Juni lalu sekira pukul 22:00 Wita. Saat itu, pengendara mobil, Alimuddin (26) melaju dari arah kota Baubau menuju arah kapontori.

- Advertisement -

Dalam perjalanannya sebuah motor yang dikendarai Rizal (39) dan La Ode, warga kecamatan Lea-lea, muncul dari arah berlawanan. Dalam kondisi panik, Alimudin sempat menghindari para pengendara itu yang mengakibatkan mobilnya dengan nopol DT.1345.XX itu harus keluar jalur. Namun karena kecepatan tinggi, motor tersebut menghantam sisi kiri mobil.

“Korban pengendara motor ini dari arah sikayu mau ke bungi, kemudian karena motor bersangkutan tidak memiliki lampu dan dalam kondisi mabuk terjadilah tabrakan yang mengakibatkan korban terhempas sekitar 8 meter dan seketika tewas,” papar AKP Lesmana Pramuditya, SIK

Kata dia, pihaknya sudah memeriksa pengemudi termasuk pemilik mobil, HRH. Sebab isu yang berkembang diluar mobil tersebut dikendarai oleh HRH.

“Jadi kita tulis juga di BAP supaya informasi itu tidak simpang siur. Setelah kita periksa, ternyata bukan dia melainkan sopirnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam kasus tersebut pengemudi mobil adalah pihak korban dan para pengendera motor adalah tersangka.

Baca Juga :  Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan RI, AS Tamrin Titip Pemekaran Kepton dan Usul Pahlawan Nasional Oputa Yikoo

“Jadi tersangka tidak ada karena tidak cukup bukti. Dan sipengemudi mobil itu kami pulangkan. Karena tersangka itu bukan pengendara mobil melainkan pengendara motor. Jadi tidak bisa kita teruskan proses hukumnya atau kita SP3 kan,” tutupnya. (Adm)

Komentar