SATULIS.COM, BAUBAU – Selain melakukan
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti Korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau juga mengusul pencabutan gaji tiga orang pensiunan yang terlibat Korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun mengatakan selain 10 orang yang telah diterbitkan SK PDTH, ada juga tiga PNS yang pernah tersandung korupsi. Hanya saja, saat terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi pemerintah pusat tentang pemecatan PNS korupsi, ketiga orang tersebut sudah pensiun lebih dulu.
“Tiga orang kita belum SK-kan karena mereka sudah pensiun. Ini sudah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut pensiunnya. Kita sudah bersurat ke BKN, tapi belum ada respon sampai sekarang,” tambahnya.
Tiga orang tersebut diantaranya, Arsyad Hibali, Arif Rais dan Armin. Arsyad Hibali pensiun dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Tata Kota. Sedangkan jabatan terakhir Arif Rais sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindakop. Sementara Armin pernah menjabat sebagai Kabag Pembangunan Sekretariat Pemkot Baubau. Mereka terlilit korupsi di era kepemimpinan Walikota Amirul Tamim. (Adm)