Sabtu, Oktober 26, 2024

Kasus BOP Paud Wakatobi, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Keterlibatan Pihak Lain

SATULIS.COM, WAKATOBI – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dana belanja buku yang bersumber dari Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017 terus bergulir.

Kasus ini ditangani Polda Sultra. Hasilnya, penyidik telah menetapkan mantan Kabid PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, La Sudi sebagai tersangka.

Sebelumnya, La Sudin diduga melanggar Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini poin dua.

Dijelaskan, bahwa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

La Sudi diduga membelanjakan dana tersebut ke salah satu perusahaan tanpa melibatkan pihak penyelenggara PAUD sesuai juknis.

Namun, kini terungkap fakta lain terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, LB (Inisial). Hal ini dibeberkan melalui pers release yang disampaikan kuasa hukum tersangka, Jayadin La Ode SH MH, Kamis (25/7). Dikatakan, kejanggalan itu akan dikembangkan dalam persidangam nanti.

“Bahwa perlu kami sampaikan dalam permasalahan pengelolaan dana BOUP PAUD, klien kami sebanarnya sudah menginsafi akan terjadi permasalahan karena ada kejanggalan yang nanti dipersidangan kami kuasa hukum akan kembangkan. Yang jelas, klien kami merasa telah dikambing hitamkan, dimana pengakuan klien kami tindakan dan perbuatannya entah baik atau jahat semuanya itu atas sepengetahuan atasan dalam hal ini kadis Dikbud Wakatobi (LB), tapi sayangnya dalam penyidikan kenyataan hukum seperti hanya tajam pada diri klien kami,” beber Jayadin La Ode.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Tak Nikmati Listrik, KNPI Wakatobi Gratiskan Kwh Meteran

Dikatakan Jayadin, berhubung saat ini telah selesai tahap BAP yang dilakukan pihak kepolisian, maka dalam persidangan nanti kliennya siap buka-bukaan terkait keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus tersebut.

“Perlu kami jelaskan kedudukan klien kami dalam pengelolaan dana BOP PAUD tahun 2017 bukan sebagai penanggungjawab bantuan tersebut. Sekalipun klien kami saat itu berkedudukan sebagai Kabid PAUD Dikbud tapi dimasa itu klien kami tidak pernah menerima SK menager untuk mengurus proyek tersebut, sehingga jikalau terjadi korupsi dalam pengelolaan dana bantuan tersebut maka pertanggungjawabannyapun tidak dapat berdiri sendiri apalagi hanya menjerat klien kami,” tukasnya.

Jayadin juga membantah tuduhan pemotongan dana bantuan BOP PAUD yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kemudian dalam pengelolaan dana BOP PAUD tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara itu lain hal, karena tidak ada sama sekali fakta pemotongan anggaran yang dilakukan klien kami,” tegasnya. (Adm)

 

 

Peliput : Nuriaman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles