SATULIS.COM, WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Bupati Wakatobi, Arhawi atas pelantikan 19 pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.
Selain dianggap cacat hukum dan merekomendasikan 19 pejabat yang dilantik agar dikembalikan pada posisinya semula, tindakan Arhawi yang melakukan mutasi jabatan tanpa melalui prosedur, oleh KASN dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam rekomendasi KASN nomor B-2040/KASN/6/2019 tertanggal 26 Juni 2019 ditandatangani oleh ketuanya, Sofyan Effendi menjelaskan, tindakan Arhawi dapat merugikan keuangan negara karena memberikan berbagai tunjangan keuangan terkait jabatan kepada yang tidak berhak, karena kesalahan prosedur dalam pengangkatan yang bersangkutan.
Selain itu, sesuai nota kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerjasama kelembagaan dalam rangka implementasi manajemen ASN, nomor : 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, nomor 22/K/KS/IX/20015 tanggal 16 September 2015, KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian para pejabat yang terkait dengan rekomendasi KASN bila tidak ditindaklanjuti.
Dilansir sebelumnya, KASN merekomendasikan enam poin kepada bupati Wakatobi. Inti dari enam poin rekomendasi itu yakni segera mengembalikan 19 orang ASN yang dilantik pada posisi semula.
Bahkan KASN memberikan deadline waktu agar rekomendasi tersebut dilaksanakan paling lama 14 hari setelah surat tersebut diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada ASN. Enam poin rekomendasi itu yakni :
1. Mengembalikan para ASN kedalam jabatan administrator, baik jabatan semula atau yang setara karena pengangkatan ke JPT Pratama tanpa seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014, masing-masing atas nama Ir. Tamrin, M Yusnan Yusuf SH, Jalaludin SPd MPd, Drs H Darma, La Ode Syamsul Bahri SPd, Aswiadi SPd MPd, Safiuddin SPd MPd, Saoruddin SPi MSi dan Muhammad Yusuf SIP.
2. Mengembalikan dua ASN ke jabatan fungsional guru, masing-masing La Ode Ratman Sari SPd dan Usli Harisman SPd.
3. Mengembalikan dua ASN yang diberhentikan dari jabatannya ke jabatan semula atau kejabatan lain yang setara karena prosedur pembebasan dari jabatan masing-masing tidak sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yaitu atasnama Muh Ihsan SH dan Drs Hamu Populia.
4. Menyelenggarakan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang sudah dimutasi ke JPT lainnya dengan berkordinasi dengan KASN, yaitu Drs H La Jumadin, Jamruddin SP MS, Sulaeman SPd, Juhaiddin SE, Nur Saleh SPd MPub, La Aliwangi SPd.
5. Pasca pengembalian dan penataan para ASN tersebut diatas, selanjutnya dilakukan proses seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang tersisa dengan berkoordinasi dengan KASN.
6. Melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengacu pada ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Rekomendasi tersebut ditembuskan ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar dan pelapor. (Adm)
Peliput : Nuriaman