Senin, Januari 13, 2025

Soal Perusakan Jalan, HMI Bakal Polisikan CV Putra Wasampela

SATULIS.COM, BAUBAU – Kasus perusakan jalan poros Holimombo-Wabula di Kabupaten Buton, tidak luput dari perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Baubau.

Bahkan, HMI berencana melaporkan CV. Putra Wasampela selaku perusahaan yang diduga melakukan perusakan jalan tersebut.

Ketua Bidang PA HMI Cabang Baubau, Sudarwin Suwu memaparkan, perusakan jalan yang merupakan fasilitas umum masih marak terjadi. Faktanya, banyak yang lepas dari jeratan hukum.

Padahal kata Sudarwin, aturan mengenai jalan raya berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perusakan, termaktub secara jelas dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

“Tidak tanggung-tanggung, ancaman kurungan penjaranya hingga 15 tahun dan atau denda hingga miliaran rupiah,” kata Sudarwin.

Dipaparkan Sudarwin, dalam Bab VIII Pasal 63 dan 64 UU No 38/2004, pada poin 1 pasal 63 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, HMI Cabang Baubau mencium adanya konspirasi yang dilakukan antara CV. Putra Wasampela dengan Pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Buton.

Hal itu dikarenakan dalam pertemuan yang digelar bersama antara salah satu forum pemuda Wabula, CV. Putra Wasampela dan dinas PUPR Kabupaten Buton, Senin (9/9/2019) menghasilkan keputusan bahwa akan diadakan ganti rugi perbaikan jalan. Akan tetapi, yang akan melakukan ganti rugi adalah pihak Dinas PUPR Kabupaten Buton.

“Ada sebuah keganjalan atau konspirasi yang di duga coba di lakukan oleh pihak Dinas PUPR bersama CV. putra Wasampela. Masa CV. Putra Wasampela yang buat kerusakan jalan akibat aktifitas alat beratnya, kok Dinas PUPR Kabupaten Buton yang melakukan ganti rugi,” heran Sudarwin.

Baca Juga :  Tertibkan Penggunaan Masker Pemda Buton Segera Terbitkan Perbup

Olehnya itu, Sudarwin berkomitmen atas nama kelembagaan maupun secara pribadi, akan melakukan proses hukum dengan melaporkan CV. Putra Wasampela dengan dugaan pengrusakan jalan poros desa Holimombo-Wabula. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles